Jumat, 30 Desember 2011

Mengenali Potensi diri dari Sidik Jari

Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang-belulangnya? Ya, bahkan Kami mampu menyusun (kembali) ujung jari-jarinya dengan sempurna." (Al Qur'an, 75:3-4)  

Tulisan ini saya buat karena sekarang Pengenalan Sidik Jari/ FingerPrint ada yang jual sampai Jutaan rupiah. Ehhmmnn padahal orangtua dapat dengan mudah melihat sendiri Kepribadian si anak dari tangannya sendiri dan GRATIIS.Pengenalan Sidik Jari
 
Sidik jari merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama dengan lainnya. Karena keunikannya tersebut, sidik jari dipakai oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensik). Makanya pada saat terjadi sebuah kejahatan, TKP akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di barang bukti yang ada di TKP.

Ada tiga jenis sidik jari yaitu Whorl (lingkaran), Loop (sangkutan) dan Arch (busur). Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah parennial nature yaitu guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada manusia seumur hidup, immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius sehingga mengubah pola sidik jari yang ada dan individuality yang berarti keunikan sidik jari merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik. 
 Ilmu yang mempelajari sidik jari adalah Daktiloskopi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dactylos yang artinya jari jemari atau garis jemari dan scopein yang artinya mengamati.

Uniknya lagi, sidik jari dapat pula dijadikan panduan mengidentifikasi bagaimana potensi seseorang, jadi sebenarnya kita bisa mengetahui bakat atau potensi kita sehingga kita bisa mengakomodasikan potensi kita untuk jenis pekerjaan apa yang paling cocok dengan bakat kita tersebut. Cara identifikasi bisa dilakukan secara kasat mata dengan orang yang pakar di bidangnya, atau ada juga yang menggunakan sebuah alat khusus pembaca sidik jari (finger print reader) yang dihubungkan ke sebuah komputer bersoftware khusus yang kemudian menganalisa berdasarkan titik-titik yang menjadi acuan. Adapun yang bisa diidentifikasi adalah mengenai pengendalian logika seseorang, reflek serta perkembangan otak. Mengenai bentuk dan pola sidik jari yang terdiri dari tiga jenis di atas memiliki ciri-ciri yang khas yaitu :

Whorl (melingkar) yaitu bentuk pokok sidik jari, mempunyai 2 delta dan sedikitnya satu garis melingkar di dalam pattern area, berjalan di depan kedua delta. Jenis whorl terdiri dari Plain whorl, Central pocket loop whorl, Double loop whorl dan Accidental whorl.

Loop adalah bentuk pokok sidik jari dimana satu garis atau lebih datang dari satu sisi lukisan, melereng, menyentuh atau melintasi suatu garis bayangan yang ditarik antara delta dan core, berhenti atau cenderung berhenti ke arah sisi semula.

Arch merupakan bentuk pokok sidik jari yang semua garis-garisnya datang dari satu sisi lukisan, mengalir atau cenderung mengalir ke sisi yang lain dari lukisan itu, dengan bergelombang naik di tengah-tengah.
Perkenalan Fingerprint Test

FT (fingerprint test) alias uji membaca sidik jari adalah metode berlandaskan dermatoglyphic, ilmu pengetahuan yang usianya ratusan tahun. FT adalah genetik blueprint.

Dermatoglyphic dari bahasa Yunani, derma berarti kulit dan glyph yaitu ukiran adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan teori epidermal atau ridge skill (garis-garis pada permukaan kulit, jari-jari, telapak tangan, hingga kaki). Dermatoglyphic mempunyai dasar ilmu pengetahuan yang kuat karena didukung penelitian sejak 300 tahun lalu.

Para peneliti menemukan epidermal ridge memiliki hubungan yang bersifat ilmiah dengan kode genetik dari sel otak dan potensi inteligensia seseorang. Penelitian dimulai oleh Govard Bidloo pada tahun 1685. Lalu, berturut-turut dilakukan oleh Marcello Malpighi (1686), J.C.A. Mayer (1788), John E. Purkinje (1823), Dr. Henry Faulds (1880), Francis Galton (1892), Harris Hawthorne Wilder (1897) dan Noel Jaquin (1958).

Beryl B. Hutchinson tahun 1967 menulis buku berjudul Your Life in Your Hands, sebuah buku tentang analisis tangan. Terakhir, hasil penelitian Beverly C. Jaegers (1974), sidik jari tercermin dalam karakteristik dan psikologi seseorang. Hasil penelitian mereka telah dibuktikan di bidang antropologi dan kesehatan.
Tahap Fingerprint Test

Untuk memeriksa kecerdasan Anda lewat sidik jari, awalnya telapak tangan difoto dengan sebuah kamera yang terhubung pada layar monitor. Selanjutnya, kesepuluh jari discan pada sebuah alat menyerupai bentuk mouse komputer. Caranya cukup dengan meletakkan masing-masing ujung jari secara bergantian. Saat itulah, kesepuluh sidik jari Anda telah terekam dalam seperangkat komputer. Kemudian, seorang FT analis akan menganalisisnya.

Hasil seluruh analisis secara detail baru bisa diberikan 5 hari kemudian, menunggu hasil analisis laboratorium di Singapura. Di Indonesia memang belum ada laboratorium khusus untuk FT ini.

Saat hasil lengkap rekam sidik jari diberikan kepada pasien, tim psikolog siap memaparkan artinya. Untuk informasi, jari kelingking menggambarkan penglihatan. Jari manis melambangkan pendengaran. Jari tengah berhubungan dengan sentuhan, keseimbangan, pergerakan serta koordinasi tangan dan kaki. Jari telunjuk sebagai proses informasi (tangan kiri untuk logika, tangan kanan untuk pikiran). Ibu jari untuk berpikir dan membuat keputusan.

Melihat sejumlah cap-cap tangan di dalam gua-gua prasejarah, maka ditunjukkan bahwa minat manusia terhadap tangan sudah ada sejak jaman batu. Demikian juga dengan penemuan arkeologis berupa tangan-tangan yang dibuat dari batu, kayu dan gading oleh peradaban-peradaban di masa lampau. Kaisar dari Cina menggunakan cap jempolnya untuk menyegel dokumen pada tahun 3000 SM. Informasi tentang aturan dan praktek pembacaan tangan telah ditemukan di dalam skrip-skrip vedic, Injil dan tulisan di masa awal Semitic. Aristoteles (384-322 SM) menemukan sebuah risalah pada palmistri (ilmu garis telapak tangan) di sebuah perubahan untuk dewa Hermes. Dokter-dokter Yunani, Hypocrites dan Galen (130 SM - 200) adalah yang banyak mengetahui seputar penggunaan palmistri sebagai bantuan pengobatan. Julius Caesar (102 – 44 SM) menghakimi orang-orangnya dengan palmistri.

Sayangnya praktek palmistri ditekan oleh pihak gereja katolik dan menyebutnya sebagai praktek pemujaan setan. Minat banyak orang telah dikekang, sehinga gereja mulai kehilangan pengaruhnya dalam pandangan masyarakat umum. Orang-orang terkenal seperti Paracelsus (1493-1541) dan Fludd (1574-1637) kembali mengangkat kehormatan palmistri melalui tulisan mereka. Kemudian Dr. Carl Carus, dokter untuk Raja Saxony di abad ke-19 mencocokkan telapak tangan dengan kepribadian seseorang. Kemajuan dalam ilmu genetika, psikologi dan forensik sudah mendorong palmistri ke dalam era modern.

Dermatoglyphics adalah ilmu yang mempelajari kulit telapak tangan. Kata tersebut terdiri dari dua kata, yakni “derma” artinya kulit dan “glyphs” artinya garis-garis yang terukir. Apabila kita sekarang berbicara tentang Dermatoglyphs, maka sebagian besar berhubungan dengan sidik jari, meskipun banyak garis-garis lainnya pada telapak tangan.

Sidik jari kita dibentuk secara utuh dalam 16 minggu setelah pembetukan janin dari embrio, dan 5 bulan penuh sebelum kita dilahirkan sidik jari tidak akan berubah lagi dengan setiap sidik jari tersusun atas 50 sampai 100 garis.

Para peneliti menemukan epidermal ridge memiliki hubungan yang bersifat ilmiah dengan kode genetik dari sel otak dan potensi inteligensia seseorang. Penelitian dimulai oleh Govard Bidloo pada tahun 1685. Lalu, berturut-turut dilakukan oleh Marcello Malpighi (1686), J.C.A. Mayer (1788), John E. Purkinje (1823), Dr. Henry Faulds' (1880), Francis Galton (1892), Harris Hawthorne Wilder (1897), Noel Jaquin (1958).

Beryl B. Hutchinson tahun 1967 menulis buku berjudul Your Life in Your Hands, sebuah buku tentang analisis tangan. Terakhir, hasil penelitian Beverly C. Jaegers (1974), sidik jari tercermin dalam karakteristik dan psikologi seseorang. Hasil penelitian mereka telah dibuktikan di bidang antropologi dan kesehatan.

Tahun 1901 Scotland Yard (Kepolisian Inggris) mengadopsi teknik sidik jari ke dalam penyelidikan dan identifikasi para penjahat. Para peneliti medis yang mempelajari pola-pola kulit (dermatoglyphics), sudah menemukan hubungan antara kelainan-kelainan genetik dan tanda-tanda tidak umum pada tangan. Riset telah menetapkan adanya mata rantai antara pola sidik jari yang spesifik dan penyakit jantung. Dewasa ini palmistri telah diterima dengan baik di seluruh dunia. Peramal-peramal profesional pembaca garis telapak tangan dapat ditemukan di seluruh dunia. Begitu juga banyak buku yang ditulis mengenai palmistri yang bisa dijadikan acuan.

4 Pola Dasar Sidik Jari, Whorl, Arch, Loop dan Triradius

Ada empat pola dasar Dermatoglyphic tentang sidik jari yang perlu diketahui, yakni Whorl atau Swirl, Arch, Loop, dan Triradius. Selain itu hanyalah variasi dari kombinasi keempat pola ini.

Setiap orang mungkin saja memiliki Whorl, Arch, atau Loop di setiap ujung jari (sidik jari) yang berbeda, mungkin sebuah Triradius pada gunung dari Luna dan di bawah setiap jari, dan kebanyakan orang ada juga yang mempunyai dua Whorl atau Loop di tangan lainnya. Pola-pola dapat juga ditemukan pada ruas kedua dan ketiga di setiap jari. 


Whorl

Whorl bisa berbentuk sebuah Spiral, Bulls-eye, atau Double Loop. Whorl adalah titik-titik menonjol dan kontras, dan bisa dilihat dengan mudah.

Cetakan Spiral dan Bulls-eye adalah persis sebangun dalam interpretasinya, namun yang kedua memberikan sedikit lebih banyak fokus. Di mana pun di bagian tangan, Whorl menyoroti dan menekankan kepada daerah tertentu, menjadikannya sebuah wilayah fokus di dalam kehidupan subyek.





Arch

Pola ini bisa terlihat sebagai sebuah Flat Arch, atau Tented Arch. Perhatikan setiap pola Arch menaik sangat tinggi.

Pola Arche menandakan nilai-nilai tradisional dan akhlak yang tinggi. Di dalam hampir semua kasus, nilai-nilai moral adalah menurut sebagian orang di “masa lampau” yang mana mereka telah dipermalukan. Orang-orang dengan pola ini mengalami kesulitan untuk melihat sifat-sifat negatif mereka sendiri, dan untuk memahami bahwa “masa lampau” yang mereka kunci di atas noda atau perasaan malu hanyalah sebuah pengalaman yang diperlukan untuk perkembangan kepribadian secara penuh. Orang dengan Flat Arch mengikuti tradisi dengan sedikit pemikiran mandiri, sedangkan orang dengan pola Tented Arch mengungkapkan suatu kedalaman intelektual.



Loop

Loop dapat menaik ke arah ujung jari, atau menjatuh ke arah pergelangan tangan. Common Loop bergerak ke arah ibu jari, sementara Radial Loop (Loop terbalik) bergerak mengarahkan ujung pemukulnya ke sisi lengan.

Loop Umum (Common Loop)

Tipe paling umum dari sidik jari adalah Common Loop. Cetakan ini mengungkap kemampuan untuk menggunakan berbagai ide dari berbagai sumber ide, dan mencampurnya dengan gaya yang unik.

Loop mengungkapkan seorang “pengikut” yang alami. Keinginan untuk memimpin orang lain lebih sering muncul, tapi bukan berarti setiap orang dengan Common Loop memiliki kemampuan untuk memimpin.

Loop Memusat (Radial Loop)

Sebuah cetakan menukik yang memasuki dan berangkat dari sisi ibu jari tangan disebut Radial Loop (kadang-kadang disebut Reverse Loop, atau Inventor Loop). Jika Common Loop menunjukkan campuran gaya-gaya lain, Radial Loop mengungkapkan kemampuan untuk menciptakan sebuah gaya atau sistem yang sama sekali baru. Orang ini mempunyai ingatan visual yang tajam, mampu mengingat tidak hanya gambaran-gambaran, tapi juga tindakan-tindakan dan emosi-emosi yang menyertai gambaran-gambaran tadi. Seperti halnya semua tanda yang lain, Radial Loop berlaku bagi bidang apapun atau jari yang di atasnya ditemukan tanda itu.

Double Loop

Double Loop kebanyakan disalahpahami oleh hampir semua penandaan Dermatoglyphic. Pada umumnya, menginterpretasikan Double Loop sama seperti dengan Whorl-whorl yang lain, dengan perbedaan utama: Hingga kepribadian yang dikembangkan akan cenderung dengan kuat ke arah pernyataan yang dilebih-lebihkan, manipulasi, dan tindakan-tindakan bersifat subversif di dalam wilayah kehidupan. Sebagai contoh, seseorang dengan Double Loop pada kedua ibu jarinya mungkin di dalam awal kehidupannya menggunakan penipuan untuk membantu mewujudkan keinginan mereka terhadap yang lain. Pemilik garis tangan ini tertarik ke arah karier yang dramatis, yang dengan usaha biasa dapat diwujudkan dengan mudah.

Triradius

Triradius (juga disebut “Delta”) dapat digunakan untuk menunjuk dengan tepat pusat dari setiap gunung. Gunung-gunung itu kemudian bisa dilihat sebagai terpusat, kecenderungan, atau berpindah.

Ciri kepribadian menurut pola sidik jari

1. Sidik jari berpola Whorl

Jari telunjuk –“Anugerah Persepsi”. Individu dengan pola ini hampir mustahil untuk menipu atau berbohong. Mereka secara umum mengalami masa kanak-kanak yang sangat tidak bahagia. Mereka hanya bisa melihat dengan sangat jelas penipuan-penipuan dan kepura-puraan orang lain, termasuk orang tua mereka sendiri.

Jari Tengah –“Anugerah Organisasi”. Pemilik pola ini dapat melihat penggolongan-penggolongan dan hubungan-hubungannya pada hampir semua orang. Mereka akan menggolongkan orang-orang dan kejadian dalam tipe-tipe khusus tertentu. Mereka bersifat sangat curiga, dan senang membongkar atau menyelidiki “rahasia-rahasia.

Jari Manis –“Anugerah Pembedaan”. Sebuah kemampuan untuk menyoroti kekurangan-kekurangan di dalam setiap rencana, desain, konsep, atau orang per orang. Suatu kecenderungan yang kuat ke arah kesempurnaan (perfeksionis), terutama dalam pekerjaannya sendiri. Orang ini tidak bisa memaklumi sebuah gambar yang tergantung sedikit miring.

Jari Kelingking –“Anugerah Komunikasi”. Meski biasanya malu sendiri dan menahan diri, mereka ini mempunyai anugerah berupa kepandaian berbicara dan menulis kata. Ahli pidato alami, yang mempunyai kemampuan untuk bergerak dan mengilhami orang lain dengan kekuatan suaranya. Satu karateristik yang menarik adalah penempatan pandangan-pandangan spiritualnya. Mereka tidak akan pernah mengikuti dogma dari agama apa pun, tetapi mempunyai filsafat sendiri yang unik di mana mereka sangat meyakininya.

Ibu Jari –“Anugerah Kekuatan Kehendak”. Pola ini mengungkapkan kepemimpinan alami dengan kemampuan yang kuat untuk memerintah orang lain. Mereka akan mendominasi setiap situasi dengan kemampuan memikat yang tak bisa dipisahkan. Terdapat kecenderungan yang kuat ke arah pandangan totaliter atau diktator, terutama terhadap anak-anak mereka.

2. Sidik jari berpola Radial Loop

Jari telunjuk - Seseorang yang mengekspresikan Ego mereka dengan cara yang unik. Cetakan tunggal di tangan yang dominan mengungkapkan sifat bekerja mandiri adalah satu-satunya jalan untuk pemenuhan pribadi.

Jari Tengah - Orang yang menggunakan pikirannya dengan cara uniknya sendiri. Mereka adalah pencipta yang besar, dengan kreativitas yang tinggi, juga mempunyai kemampuan untuk mengendalikan sistem otonom mereka sendiri, seperti denyut jantung, pencernaan, dan lain-lain dengan pikiran mereka.

Jari Manis - Seseorang yang menciptakan emosi mereka sendiri serta respon-respon emosionalnya. Orang lain tidak pernah benar-benar bisa memahami individu ini, karena tidak bisa memahami emosi atau respon-responnya yang tidak pernah dialami orang lain. Akhirnya, mereka tidak pernah merasa “sesuai” dengan masyarakatnya, tetapi hidup mereka diatur oleh usaha yang tetap. Isu ketakutan dan kesepian harus diberdayakan untuk mencapai pemenuhan.

Jari kelingking - Sangat jarang sekali. Pola ini mengindikasikan seseorang yang menciptakan pandangan-pandangan religius dan kerohanian mereka sendiri. Dan ini tidak akan bercampur dengan filsafat-filsafat lain yang paling umum, tetapi akan menjadi sebuah agama yang didasarkan pada konsep-konsep yang sama sekali baru.


3. Sidik jari berpola Arch

Jari telunjuk - Orang yang mempunyai pandangan tradisional mengenai ambisi, karier, dan kepemimpinan mereka sendiri. Mereka percaya bahwa mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan uang, menyimpan uangnya, dan menginvestasikannya untuk masa depan mereka. “Masa lampau” mereka berada dalam bidang-bidang seperti hidup tanpa dengan banyak partner dan tingkat kekaguman pada diri sendiri yang rendah (memiliki kecenderungan untuk bunuh diri, gangguan mental karena makanan, dan wujud-wujud lain dari penganiayaan terhadap diri sendiri).

Jari Tengah – Nilai-nilai tradisional mengenai pikiran. Untuk orang-orang ini, pendidikan adalah satu-satunya cara menuju sukses. “Masa lampau" mereka berada dalam bidang-bidang seperti penyalahgunaan obat dan memanipulasi orang lain.

Jari Manis – Nilai-nilai tradisional yang bersinggungan kepada emosi (laki-laki tidak boleh menangis, dan lain-lain). “Masa lampau" mereka adalah ketiadaan stabilitas emosional mereka sebelumnya.

Jari kelingking – Nilai-nilai tradisional mengenai komunikasi, agama, dan seks. Mereka adalah satu-satunya kelompok orang yang akan sungguh mengikuti dogma setiap agama tertentu, tanpa menyesuaikannya pada standar mereka sendiri. “Masa lampau” mereka adalah hidup dengan banyak partner atau ketiadaan kerohanian, tetapi hanya karena dipersepsikan sebagai “pewarnaan” jiwa.

Ibu jari – Nilai-nilai tradisional dalam menerima nafsu dan keinginan. Bahkan setelah kepribadian berkembang, masih ada kecenderungan yang kuat ke arah sikap-sikap dominasi. “Masa lampau” mereka adalah ketika mereka terjatuh menjadi mangsa nafsu dan keinginan-keinginan mereka, dengan sedikit pemikiran untuk menolak masa depan.

Ketika pola arch ditemukan pada jari telunjuk dan jari tengah, maka terdapat akal yang sangat dalam. Namun kadang-kadang melambat untuk menyerap konsep-konsep, hal ini karena kerinduan pokok materi suatu pemahaman yang lengkap, daripada sekedar suatu genggaman dangkal dari pengetahuan.

Tes sidik jari (Fingerprint Test) untuk melihat bakat tersembunyi

Akhir-akhir ini muncul trend baru para orang tua melakukan test sidik jari (fingerprint test) pada anak-anaknya, dengan maksud mengetahui bakat-bakat (talenta) terpendam pada diri mereka.

Test dilakukan dengan melakukan pemindaian dan merekam gambar sidik jari, kemudian hasilnya akan dianalisa oleh analis Fingerprint Test. Secara garis besar, jari kelingking menggambarkan penglihatan, jari manis untuk pendengaran, jari tengah berhubungan dengan sentuhan, keseimbangan, pergerakan, serta koordinasi tangan dan kaki, jari telunjuk untuk proses informasi – tangan kiri untuk logika, tangan kanan untuk pikiran, dan ibu jari untuk berpikir serta membuat keputusan.

Secara umum, jenis sidik jari manusia ada empat macam, yaitu whorl (W), ulnar loop (U), radial loop (R), dan arch (A). Orang dengan jenis sidik jari whorl biasanya memiliki karakter independen, kompetitif, keras kepala, dan proaktif. Karakter orang yang memiliki jenis sidik jari ulnar loop biasanya emosional, memiliki kemampuan adaptasi yang cepat, serta mudah berinteraksi. Orang yang memiliki jenis sidik jari radial loop biasanya cenderung egois dan memiliki pemikiran terbalik.

Adapun karakter orang yang memiliki jenis sidik jari arch cenderung praktis, realistis, efisien, tetapi konservatif. Kombinasi Amerika-Asia Jason mengatakan perangkat lunak dermatoglyphics tersebut dapat mengenali karakter seseorang sesuai dengan data base yang sebelumnya memang sudah dimasukkan saat pemprograman. Basis data itu dibangun berdasarkan data statistik, ilmu dermatoglyphics, dan ilmu genetik. Data statistik perangkat lunak dermatoglyphics itu berasal dari sidik jari 3 juta orang. Sampel tersebut merupakan kombinasi dari masyarakat Amerika dan Asia.

Dengan demikian, sampel telah mewakili orang-orang dari belahan dunia Barat dan Timur. Pemprograman data base perangkat lunak dermatoglyphics juga bersumber dari perkembangan ilmu dermatoglyphics, yaitu studi yang mempelajari sifat alamiah sidik jari. Dari hasil penelitian para ilmuwan di bidang dermatoglyphics, diketahui bahwa setiap individu di dunia memiliki sidik jari yang berbeda-beda.

Karakter sidik jari manusia juga ternyata berhubungan erat dengan bagian fungsi otak. “Ibu jari memiliki jalinan ke otak depan. Motif garis ibu jari itu bisa menunjukkan karakter seseorang,” kata Jason. Telunjuk memiliki hubungan dengan otak depan yang posisinya lebih atas. Motif garis telunjuk tersebut dapat menunjukkan pemikiran logis dan kreativitas seseorang.

Jari tengah memiliki keterkaitan dengan otak bagian atas. Motif jari tengah itu dapat menunjukkan kontrol pergerakan minor dan mayor seseorang. Adapun jari manis memiliki jalinan dengan otak yang berada di belakang telinga. Motif jari manis itu kerap dikaitkan dengan kontrol pendengaran. Sedangkan jari kelingking memiliki hubungan dengan otak belakang. Motif jari kelingking itu dapat menunjukkan tingkat konsentrasi maupun penglihatan seseorang.

Jari-jari tangan sebelah kanan seseorang, kata Jason, mewakili fungsi otak sebelah kiri. Otak kiri berfungsi untuk melihat perbedaan angka, urutan, tulisan, bahasa, hitungan, dan logika. Sedangkan jari-jari tangan sebelah kiri seseorang mewakili fungsi otak sebelah kanan. Otak kanan berfungsi untuk melihat persamaan, khayalan, kreativitas, bentuk ruang, emosi, musik, dan warna.

Data base perangkat lunak dermatoglyphics diprogram berdasarkan ilmu genetika. Umum diketahui, gen merupakan unit dasar dalam kehidupan manusia. Gen bertindak seperti kode kehidupan manusia yang menerima dan menyampaikan pesan-pesan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. “Gen erat kaitannya dengan motif sidik jari yang diturunkan orang tua kepada anaknya. Motif sidik jari anak pasti akan sama dengan orang tua atau kakeknya,” ujar Jason.

Secara medis, motif sidik jari manusia terbentuk sempurna pada minggu ke-13 ketika janin mulai berkembang. Jason menambahkan dengan data base yang lengkap, otomatis perangkat lunak dermatoglyphics dapat mengetahui karakter sidik jari manusia yang berbeda-beda secara spesifi k dan akurat. “Alhasil, teknologi itu dapat membaca kelebihan juga kekurangan anak serta solusinya dengan tingkat akurasi mencapai 95 persen,” klaim Jason. Sayangnya, teknologi itu hanya efektif untuk mengetahui kompetensi anak pada usia 5 hingga 15 tahun.

Rentang usia tersebut merupakan masa perkembangan saraf-saraf otak manusia. Pada masa-masa itu pula segala potensi anak masih berpeluang dikembangkan. Sedangkan saat usia anak mencapai lebih dari 15 tahun, pembentukan karakter lebih sulit karena anak sudah memiliki pemikiran matang.


Untuk Mengetahui Perilaku dan Bakat

Berbagai penelitian ilmiah menyatakan pola sidik jari dan jumlah sulur sangat menentukan kecerdasaan seseorang. Menurut mereka, terdapat kaitan erat antara sidik jari dengan keberhasilan karier dan usaha seseorang. Diyakini, pengetahuan tentang sidik jari sejajar dengan pengetahuan lain yang memiliki landasan ilmiah kuat. Sebagai pengetahuan, dermatogifli (bahasa Yunani, derma = kulit dan gliphe = lekukan atau kerutan) baru diakui pada 1892 berkat perjuangan ilmuwan Inggris Sir Francis Galton. Ilmuwan Inggris Sir Henry Faulds adalah orang pertama yang menemukan sidik jari sebagai tanda pengenal diri pada 1880. Di Eropa, sejak 1936, ilmu ini sudah dipakai untuk menentukan penyakit Down Syndrome atau Mongolism. Sidik jari ternyata berguna pula untuk mengetahui bakat dan potensi yang dimiliki seorang anak sejak dini.

Pada dasarnya, sidik jari terbagi atas tiga tipe, yakni arch (lengkung), loop (ikal), dan whorl (ulir). Tipe arch adalah pola yang paling sederhana karena hanya terdiri atas garis-garis lengkung tanpa titik radius. Tipe loop adalah garis lingkar yang menuju titik radius. Sementara tipe whorl adalah sulur yang kompleks kombinasinya, seperti garis acak-acakan. Ada juga yang membagi sidik jari atas lima pola dasar. Selain ketiga tipe di atas, ditambah dengan tented arch (lengkung tenda) dan composite (majemuk). Pola sidik jari yang dimiliki seseorang biasanya tidak selalu sama. Jarang sekali ada sidik jari yang seluruhnya terdiri atas loop saja, arch saja, atau whorl saja. Umumnya berupa kombinasi antara dua pola, tiga pola, bahkan lebih. Setiap pola dipercaya mewakili sifat dan karakter tertentu.

Pola loop menunjukkan orang yang fleksibel dan mampu menyesuaikan diri. Dia menyukai kehidupan yang aktif dengan banyak tantangan. Bisa bekerja sama dengan orang lain dan menyukai bisnis di bidang komunikasi. Pola whorl mengungkapkan tipe pendiam dan pemikir. Agak kaku dan sukar menyesuaikan diri atau berubah pikiran, sangat bertanggung jawab, lebih suka bekerja sendiri, dan sosok yang sangat ulet.

Pola arch menunjukkan orang yang bersifat garam dunia. Dia praktis, teguh, berkepala dingin, bersahaja, materialistis, dan sukar mengutarakan perasaannya yang terdalam. Pola tented arch sering kali hanya ditemukan pada telunjuk atau jari tengah, menunjukkan antusiasme dan gairah, impulsif, dan terlibat secara mendalam dengan segala sesuatu yang ditanganinya. Pola composite menceritakan kemampuan untuk melihat dua sisi, terlalu banyak berpikir bila harus mengambil keputusan, dan sangat baik dalam memberikan penilaian untuk orang lain (Palmistri, 2001).

Di Tiongkok

Di banyak negara analisis sidik jari sering dimanfaatkan untuk mendiagnosis kesehatan. Umumnya penyakit tersembunyi bisa dideteksi lewat sulur garis yang terpotong oleh garis kecil. Di Tiongkok pengetahuan tentang sidik jari sudah lama dipelajari. Menurut pengetahuan Tiongkok kuno, jika kesepuluh jari memiliki lengkungan maka dia memiliki si­fat yang sangat terpuji. Dia jujur dan polos, penyayang dan penuh kasih, juga sangat menyu­kai binatang dan tumbuhan. Yang dimaksud dengan lengkungan sidik jari adalah sekum­pulan garis horizontal yang tersusun secara paralel, namun pada bagian tengah-tengah ga­ris terdapat sedikit gelombang atau lengkungan maupun tonjolan yang tidak terlalu tinggi.

Jika kesepuluh jari memiliki pola pusaran maka dia adalah seorang jenius. Dia pun selalu memiliki inisiatif dan kreatif dalam memecahkan setiap persoalan, bahkan bisa memberikan gagasan-gagasan yang sangat cemerlang. Yang dimaksud dengan pusaran adalah lingkaran yang terlihat secara tersusun atau spiral. Pada bagian pusatnya terdapat titik lingkaran yang jelas.

Jika semua jari pada setiap tangan memiliki pola lingkaran spiral maka disebut “sidik jari gagah perkasa”. Ini diartikan dia mempunyai sikap percaya diri sangat kuat, harga diri, dan lebih mementingkan moral. Dia juga memiliki sifat kepemimpinan. Sering kali dia terlalu tergesa-gesa, terlalu mau mencampuri urusan orang lain, dan terlalu mau mengatur setiap pekerjaan tanpa mau mendengar saran atau usulan dari pihak lain. Positifnya, jika memiliki staf atau pendamping orang yang pandai, niscaya bisa memperoleh sukses gemilang dan hidup kaya raya.

Bila kelima sidik jari berpola lengkungan maka disebut “sidik jari kasih ibu”. Sifatnya sangat baik, sabar, penuh kasih sayang, dan cintanya sangat murni. Namun, dia kurang rajin dalam melaksanakan usaha. Bahkan, jika mengalami suatu kesulitan atau persoalan, selalu diselesaikan bertele-tele dan tidak bisa tegas mengambil keputusan. Dia pun sering kali ke­hilangan kesempatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik (Cap Jie Shio, 1996).

12 Fakta Orgasme Wanita


 
 
Tidak seperti pada laki-laki, orgasme pada perempuan terjadi melalui proses tertentu yang melibatkan hampir seluruh bagian otak. Namun di balik prosesnya yang rumit, tersimpan berbagai fakta unik yang menarik untuk diketahui.
Dikutip dari The Sun, berikut ini adalah berbagai fakta menarik seputar orgasme pada perempuan:

1. Beberapa ilmuwan meyakini orgasme saat berhubungan seks bisa memperbesar peluang seorang perempuan untuk bisa hamil. Dasar ilmiah dari dugaan ini adalah peningkatan hormon oksitosin saat orgasme yang dapat merangsang kontraksi indung telur, sehingga sperma terdesak untuk masuk dan membuahi sel telur.


2. Untuk mencapai orgasme, perempuan rata-rata membutuhkan stimulasi di daerah G-spot selama 20 menit. Stimulasi pada klitoris juga membutuhkan waktu yang kurang lebih sama untuk mencapai orgasme.


3. Diperkirakan 24 hingga 37 persen perempuan tidak pernah merasakan klimaks atau orgasme seumur hidupnya.


4. Tidak semua perempuan bisa mencapai orgasme lewat rangsangan di daerah G-spot. Berdasarkan penelitian di Italia pada tahun 2008, sebagian perempuan memang tidak memiliki daerah khusus di bagian kelamin yang paling peka terhadap rangsang seksual sehingga hanya mengandalkan rangsangan pada klitoris untuk bisa orgasme.


5. Terapi perilaku kognitif (cognitive behavioural therapy), terapi testosteron serta herbal seperti gingseng dan ginko biloga terbukti efektif meningkatkan kemampuan untuk mencapai orgasme pada perempuan.


6. Orgasme terbukti baik untuk kesehatan, antara lain mengurangi sensitivitas terhadap rasa nyeri, mencegah kram saat menstruasi dan meredakan stres. Diduga, manfaat tersebut merupakan efek dari peningkatan hormon dopamin dan oksitosin.


7. Sejak zaman Yunani kuno hingga era Sigmun Freud, banyak dokter memanfaatkan orgasme untuk menyembuhkan gangguan mental pada perempuan yang disebut histeria. Dengan tujuan yang sama, vibrator diciptakan sebagai alat bantu di era 1800-an akhir.


8. Seseorang sering tidak bisa berpikir jernih saat sedang bergairah secara seksual. Hasil pemindaian otak memastikan hal itu, sebab orgasme terutama pada perempuan melibatkan hampir seluruh bagian otak dan membuat bagian-bagian tertentu tidak aktif untuk sementara waktu.


9. Hubungan seks saat menstruasi sangat tidak dianjurkan karena ada pembuluh darah yang terbuka sehingga tidak higienis. Namun cukup masuk akal jika ada anggapan bahwa orgasme pada saat itu lebih mudah tercapai, sebab aliran darah di daerah genital sedang mengalami peningkatan.


10. Selebriti Hollywood yang menjadi simbol seks era 1960-an, Marilyn Monroe mengaku tidak pernah mencapai orgasme saat berhubungan dengan tokoh-tokoh terkenal. Beberapa orang yang diakuinya gagal membuatnya orgasme antara lain manta presiden AS John F Kennedy, musisi Frank Sinatra dan atlet baseball Joe DiMaggio.


11. Salah satu keunikan orgasme pada perempuan dibanding pada laki-laki adalah bisa terjadi berulang kali secara beruntun sehingga disebut multiorgasme. Rekor multiorgasme dicetak oleh salah satu pasien dokter William Hartman dan dokter Marilyn Fithian pada tahun 1970-an, yakni 134 kali dalam 1 jam atau sekitar 2 kali/menit.


12. Tahun 1967, Desmond Morris dalam bukunya 'The Naked Ape' mengatakan orgasme yang dialami perempuan adalah bagian dari proses evolusi. Fungsi orgasme bukan hanya memberi kenikmatan, melainkan juga menghadirkan rasa lelah untuk mempertahankan posisi horizontal sehingga sperma tidak tumpah. Dengan cara ini manusia bisa lolos dalam seleksi alam, karena punya kemampuan untuk melakukan reproduksi dengan lebih efektif.


Khasiat Buah Durian




Mendengar durian yang terlintas di pikiran orang adalah buah lezat tapi jahat karena kadar kolesterolnya super tinggi. Tapi jangan takut dulu, jika dimakannya tidak berlebihan durian justru bisa jadi obat.

Durian paling banyak mengandung karbohidrat, lemak dan protein. Tak cuma itu, zat-zat lain seperti serat, kalsium, asam folat, magnesium, zinc dan besi juga ada di dalamnya.

Karena kalorinya yang tinggi, buah durian bersifat panas sehingga pasien diabetes atau ibu hamil sangat tidak dianjurkan makan durian.

Bayangkan saja dalam 100 gram durian terkandung 147 Kkal. Itu artinya ketika seseorang makan 1 kg durian, jumlah kalori yang ia dapatkan 1.470 Kkal atau sudah sebanding dengan porsi makannya selama satu hari.




Durian juga banyak mengandung gula meski ada kandung mangan yang bisa menjaga kadar gula tetap stabil. Bagi ibu hamil, durian diyakini tidak baik karena mengandung banyak gula dan sedikit alkohol.

Meski belum ada penelitian yang membuktikan bahwa durian memicu kontraksi dan keguguran, ibu hamil selalu dianjurkan untuk tidak terlalu banyak makan buah ini.

Gangguan pencernaan juga bisa terjadi jika durian dikonsumsi bersama dengan minuman beralkohol. Penelitian di University of Tsukuba, Jepang bahkan membuktikan kandungan sulfur pada durian bisa menghambat metabolisme alkohol dan bisa memicu kematian.

Nah, itu semua bahaya yang ada pada durian jika memakannya terlalu banyak atau dibarengi dengan makanan tinggi kolesterol lainnya seperti daging atau alkohol.

Di sisi lain, durian yang dijuluki sebagai 'raja buah' ini juga banyak manfaatnya yang tidak hanya didapatkan dari daging buahnya tapi kulit dan daunnya juga berguna. Kulitnya bisa untuk mengusir nyamuk dan mengobati kurap sementara daunnya banyak dipakai sebagai ramuan penurun panas.

Namun karena tidak banyak orang yang mengonsumsi daun durian apalagi kulitnya, manfaat dari daging buah durian yang lezat tentu lebih mudah didapatkan.

Dikutip dari Healthmad, Jumat (12/11/2010), berikut ini adalah beberapa penyakit yang bisa diatasi dengan makan buah durian yang tidak terlalu banyak.
  1. Mengatasi sembelit karena banyak mengandung serat
  2. Mengatasi anemia karena mengandung folat atau Vitamin B9 yang dibutuhkan untuk memproduksi sel darah merah
  3. Menjaga kesehatan kulit karena mengandung Vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan dan antipenuaan
  4. Mengandung banyak potasium atau kalsium sehingga baik untuk keseahtan tulang dan persendian
  5. Asal tidak dimakan berlebihan, kandungan mangaan dalam durian bisa menjaga kadar gula darah tetap stabil
  6. Mengandung senyawa tembaga yang bisa menjaga kesehatan kelenjar tiroid
  7. Menjaga nafsu makan karena banyak mengandung thiamin atau Vitamin B1
  8. Mengatasi migrain karena mengandung senyawa riboflavin atau Vitamin B2
  9. Meredakan stres dan mengatasi depresi karena mengandung Vitamin B6 atau piridoksin
  10. Menjaga kesehatan gigi dan mulut karena mengandung posphor.

Tapi jika Anda makan durian yang didapat malah badan tidak enak, coba cek lagi berapa banyak durian yang sudah dimakan dan apa saja teman makan duriannya sehingga memicu tak enak badan.

Ciri Ciri Si Dia Selingkuh

Pria "manis" yang terlihat tak mungkin macam-macam pun bisa menjadi peselingkuh. Mulai dari selingkuh kecil hingga selingkuh berat yang berlanjut ke ranjang! Tandai ciri-cirinya!

Bukan berarti harus mencurigai pasangan Anda. Tapi, seperti anekdot "kucing disodori ikan asin pasti langsung disambar", siapa yang tak tergoda jika ada seseorang yang terus-menerus mencoba menarik perhatian kita. Karena sering bertemu, mengobrol, dan akhirnya saling curhat, perselingkuhan pun semakin mungkin terjadi. Apalagi bila kebetulan kondisi hubungan dengan pasangan pun sedang seperti mendung yang gelap.

Namun, tentu saja tak berarti solusinya adalah mengawasi dan menginterogasi pasangan selama hampir 24 jam. Yang penting, ciptakan hubungan yang kondusif di antara Anda berdua, dan belajarlah jeli membaca tanda-tanda kemungkinan adanya perselingkuhan. Dengan begitu, pengkhianatan bisa segera dihentikan, dan hubungan Anda berdua pun masih terselamatkan.

Lalu, apa saja tanda-tanda awal yang bisa dijadikan petunjuk? Marcella Bakur dan Raymon B. Green dalam buku mereka, 180 Telltale Signs Hates Are Cheating and How to Catch Them, mengungkapkan 32 tanda emosional seseorang yang sedang berselingkuh.

1. Dia lebih perhatian dari biasanya. Ini karena dia merasa bersalah kepada Anda. Namun, perhatian tersebut perlahan-lahan akan berkurang dan akhirnya menghilang setelah perselingkuhan semakin dalam.

2. Dia mulai menghujani Anda dengan hadiah. Sama seperti poin pertama, ini dilakukannya karena merasa bersalah telah mengkhianati Anda. Dengan memberikan hadiah-hadiah itulah ia bisa mengatasi rasa bersalahnya.

3. Tingkah lakunya membuat Anda merasa ada sesuatu yang tidak beres. Percayailah instink Anda. Tidak peduli dengan instink tersebut sama saja Anda "membutakan" diri dari kebenaran yang ada. Andalah yang paling tahu kebiasaan, rutinitas, dan sikap-sikapnya sehari-hari. Jadi, curigalah bila semua itu berubah.

4. Dia mulai semakin sering memancing pertengkaran. Ini adalah alasannya untuk marah dan pergi menemui kekasih gelapnya. Namun, bisa juga dilakukan karena perasaannya yang bercampur aduk setelah mengkhianati Anda.

5. Selalu membicarakan kemungkinan hubungan Anda berdua berakhir. Waspadalah jika dia mulai sering berkata, "Apa yang kamu lakukan jika hubungan kita berakhir?" atau, "Jika sesuatu terjadi pada kita berdua, saya akan selalu menyayangi kamu sebagai teman." Asal Anda tahu, kalimat berandai-andainya itu karena ada orang lain yang akan menerimanya dengan senang hati begitu hubungan Anda berdua berakhir.

6. Dia seperti Anda saat sedang mengalami PMS. Dia tampak senang dan bersemangat ketika akan pergi keluar rumah sendirian, dan langsung lesu serta lemas saat berada di dekat Anda.

7. Dia jarang bicara dengan Anda dan menjadi "dingin" seperti es batu, tidak peduli pada perasaan Anda.

8. Selera musiknya tiba-tiba berubah. Karena jadi lebih sering mendengarkan musik kesukaan "sang pacar", ia pun jadi ikut menyukai musik tersebut.

9. Harga dirinya rendah. Bukan berarti lalu dia pasti berselingkuh. Namun, orang-orang seperti ini umumnya cenderung mencari rasa aman dan umpan balik positif dari orang lain. Nah, salah satu cara mendapatkannya, ya, lewat perselingkuhan.

10. Dia terus-menerus mengkritik orang lain (lawan jenisnya). Ini adalah usahanya untuk membuat Anda berpikir bahwa orang seperti itu bukanlah tipe favoritnya, walau sebenarnya diam-diam dia tertarik.

11. Dia jadi lebih sering memberi kritik pedas kepada Anda.

12. Emosinya jadi lebih mudah terpancing terhadap komentar Anda, bahkan komentar netral sekalipun.

13. Dia tak lagi memberi perhatian kepada Anda, anak-anak, dan kehidupan keluarga.

14. Dia mulai seperti bermain "petak umpet" saat Anda berada di dekatnya. Misalnya, Sering sekali menutup pintu atau pergi menjauh saat bicara di telepon.

15. Dia tak pernah lagi memuji penampilan Anda.

16. Dia mulai berhenti mengucapkan "Aku cinta kamu.

17. Dia tampak salah tingkah atau tampak merasa bersalah saat Anda melakukan hal baik untuknya.

18. Dia justru menuduh Andalah yang berselingkuh walau tak memiliki bukti yang kuat.

19. Dia lebih memilih menghabiskan waktu bersama teman-temannya dibanding bersama Anda.

20. Dia mulai tak berminat membicarakan masa depan perkawinan Anda berdua.

21. Dia tak lagi menunjukkan kasih sayangnya kepada Anda.

22. Dia lebih memilih membaca atau menonton teve dibanding mengobrol atau bercinta dengan Anda.

23. Dia sering membicarakan masalah yang tengah dialami orang lain, terutama pada lawan jenisnya.

24. Dia mulai menggunakan kata-kata humor atau canda serta pendapat yang berbeda dari biasanya, yang tidak mencerminkan dirinya.

25. Dia semakin tidak memperhatikan anak-anaknya. Anak-anak pun merasa ada sesuatu yang salah dengan ayah mereka.

26. Dia seperti menarik diri dan menjauh. Tapi saat Anda menanyakan itu semua, dia tak ingin membicarakannya.

27. Dia tampak tidak berkonsentrasi dan tidak menunjukkan gairahnya saat bercinta.

28. Dia selalu tampak kaget atau bingung setiap bangun pagi. Ini karena tidak yakin di tempat tidur siapa dia terbangun.

29. Anda mendengarnya mengigau menyebutkan nama seseorang (nama perempuan tentunya) lebih dari satu kali.

30. Sahabat dan anggota keluarga Anda sering melihat ketegangan di antara Anda berdua, bahkan jauh sebelum Anda sendiri menyadarinya.

31. Dia mudah sekali merasa "terancam" saat Anda bertanya-tanya tentang beberapa hal kepadanya, dan merasa seperti diinterogasi.

32. Pola tidurnya berubah dari biasanya dan tampak resah.
Nah, apakah tanda-tanda tersebut juga terdapat pada pasangan Anda? Jika iya, waspadalah.

Senin, 19 Desember 2011

Hukum Memang Tidak Adil

Pendapat Kosasih, Waryono, dan Gatot, uang yang menentukan dalam hukum Indonesia (Kompas, 29/12/ 2003), bisa mewakili pendapat banyak orang di Republik ini, di mana rakyat kebanyakan sulit sekali mendapat keadilan. Keadilan hanya dinikmati kaum berduit, persis seperti plesetan semboyan hukum "everyone is equal before the law," yang lalu diembel-embeli klausul "especially for those who can afford it!" Ironis memang meski hal itu dapat dengan mudah bisa dipahami berhubung mahalnya pengacara, apalagi dengan makin kandasnya kantor pengacara kelas "rakyat", seperti YLBHI, karena tidak lagi mendapatkan dana (The Jakarta Post, 29/12/2003).

Pendapat itu tidak usah disanggah, tetapi perlu dilengkapi. Maksudnya, pendapat itu baru mencerminkan separuh dari persoalan carut-marutnya hukum di negeri ini. Separuh persoalan lagi terletak dalam ketidakadilan yang inheren dalam hukum itu sendiri. Dengan ini, mengharapkan penegakan hukum sebagai satu-satunya jalan keluar justru akan membawa ke labirin tak berujung.
Karena itu, yang perlu disadari adalah pada dasarnya hukum sendiri tidak pernah adil atau setidaknya tidak akan pernah sepenuhnya menjamin keadilan.

Pendapat beberapa orang yang dikutip di atas adalah persoalan ketidakadilan dalam penerapan, sementara harus disadari, dalam pembuatan dan dalam produknya pun hukum juga menggendong ketidakadilan. Tulisan singkat ini akan menguraikan ketidakadilan yang inheren dalam hukum itu dan usulan untuk meminimalkannya.

Ketidakadilan Hukum
Ada empat faktor penting yang membuat hukum tidak adil pada dirinya. Pertama, secara sosio-politis, hukum bersifat kompromis. Hukum bisa dipandang sebagai hasil kontrak sosial antara berbagai golongan masyarakat yang mempunyai pandangan ideologis dan kepentingan berlainan. Selain kompromi pada dirinya memuat ketidakadilan, berkait dengan hal ini ada dua hal lagi yang memberi warna ketidakadilan dalam hukum.

Yang pertama adalah mekanisme keterwakilan tiap unsur masyarakat dalam kontrak sosial itu hampir tidak mungkin sempurna, apalagi dalam sebuah negara yang begitu besar seperti Indonesia. Hal ini akan menjadi makin jauh dari ideal bila undang-undang politik suatu negara menghalangi peran serta beberapa golongan masyarakat tertentu. Kasus tarik- menarik dalam menentukan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPD, adalah salah satu contoh bagaimana mekanisme keterwakilan masyarakat pun tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Yang kedua, setelah wakil-wakil rakyat/golongan ditetapkan, mekanisme pembicaraan yang intens dan fair yang dilandasi rasa saling percaya (mutual trust) dalam menentukan hukum sebagai kompromi pun tidak akan sepenuhnya memuaskan. Kasus suap anggota DPR, mekanisme recalling anggota DPR oleh partai, serta banyaknya anggota DPR yang bolos dan atau tidur selama persidangan menunjukkan hal tersebut. Begitu pula dengan mekanisme drafting suatu hukum sering kali tidak transparan untuk khalayak banyak.

Kedua, keterikatan hukum dalam suatu dimensi ruang tertentu. Artinya, pandangan-pandangan keadilan yang dibawa para wakil rakyat/golongan untuk dibicarakan itu tidak mungkin mewakili seluruh pandangan masyarakat. Sekali lagi, dalam sebuah masyarakat yang begitu besar dengan daerah yang begitu luas, makin jauhlah mekanisme keterwakilan itu dari ideal.
Kita lihat, di negeri ini hampir semua wakil rakyat berkedudukan di Jakarta dan tidak sedikit yang sudah lama tinggal di Jakarta. Hanya sesekali saja mereka datang ke daerah pemilihannya mendengarkan aspirasi rakyat. Dengan itu, makna keadilan dari seorang wakil rakyat bisa amat berbeda dengan makna yang dikehendaki rakyat yang diwakilinya. Karena itu, wajar bila demokrasi di republik ini disebut masih amat elitis dan sepantasnya kaum elite yang mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat harus mempertegas komitmennya kepada rakyat (Kompas, 29/12/ 2003).

Ketiga adalah keterikatan hukum dalam dimensi waktu tertentu. Paralel dengan keterikatan hukum dengan dimensi ruang, dalam bentangan waktu ini pandangan keadilan dari masyarakat yang kini terjadi, yang kemudian ditampung dalam rumusan hukum, tidak akan bisa mewakili pandangan keadilan yang akan terjadi nanti di kemudian hari atau di masa datang. Seiring dengan dinamika sosial masyarakat (mencakup dinamika politik, ekonomi, dan budaya), pandangan tentang keadilan pun bersifat dinamis sehingga hukum yang telah ditetapkan akan selalu bersifat ketinggalan zaman. Apalagi di tengah arus globalisasi yang mengandaikan derasnya arus informasi dan makin lapuknya sekat-sekat ideologis masyarakat membuat nilai keadilan harus terus dirombak.

Keempat yang tidak kalah penting adalah bahasa. Hukum supaya sungguh menjadi milik publik perlu dirumuskan dalam kata dan kalimat. Menjadi jelas di sini, kata dan kalimat tidak bisa menampung seluruh ide keadilan, bahkan keadilan yang kompromis itu sekalipun.

Kata dan kalimat bukan hanya reduktif, tetapi juga statis. Artinya, rumusan baku itu tidak bisa menampung dinamika perkembangan semantis ideal keadilan. Terlebih, jika ditempatkan dalam dimensi waktu, rumusan hukum yang sekarang menjadi makin sulit menjawab kebutuhan keadilan di masa depan.

Diminimalkan
Dari paparan pendek itu, ada dua hal yang bisa dikatakan. Pertama, melihat carut-marutnya situasi hukum di Indonesia dapatlah hukum di Indonesia ini diibaratkan sebagai sebuah tembok rumah (yang notabene bisa dipandang sebagai batas sekaligus dipandang sebagai pelindung) yang begitu buruk karena empat hal. Pertama, tembok itu dibangun dengan fondasi rapuh. Kedua, tembok dibangun dengan bahan buruk. Ketiga, tembok itu berada di tempat yang iklimnya jelek. Tembok itu menjadi makin tampak rapuh jika kita melihat faktor lain, yaitu penjaganya, yang terdiri atas hakim, jaksa, pengacara, dan polisi. Bukan rahasia lagi kasus jual beli perkara banyak kali terjadi antara keempat penjaga hukum itu.

Kedua, tentang hukum umumnya, yang berarti mencakup hukum di Indonesia juga, potensi ketidakadilan yang dibawa secara inheren dalam hukum itu nyaris tidak bisa dihapuskan. Ketidakadilan yang sering dirasakan banyak orang, terlebih rakyat kecil, jelas bukan semata-mata karena struktur sosio-politis yang tidak adil, tetapi karena ketidakadilan inheren dalam hukum itu sendiri. Karena itu, yang bisa diusahakan hanyalah meminimalkan ketidakadilan.
Berhubung ketidakadilan dalam produk sulit dihindarkan, yang relatif lebih bisa diusahakan adalah meminimalkan karakter ketidakadilan yang melekat dalam proses pembuatannya. Artinya, pembenahan mekanisme keterwakilan dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembuatan hukum perlu dilakukan serius. Bila aturan untuk ini sudah tidak adil, terlalu sulit mengklaim hukum yang akan dihasilkannya adil.

Selain itu, faktor aktor juga perlu diperhitungkan. Artinya, mereka yang berperan dalam proses itu, yang dalam hal ini berarti anggota legislatif, perlu dikontrol dengan baik, bukan hanya diwajibkan mengikuti prosedur. Banyak faktor non-prosedural yang perlu diperhitungkan dan diwaspadai sehingga perlu kontrol ketat, mengingat betapa rentannya manusia mengingkari niat baiknya.
Sehubungan dengan itu, disebarkannya daftar "politisi hitam" oleh LSM-LSM bisa dilihat dalam kerangka kontrol ini. Dalam konteks pembicaraan kita, amat diharapkan pemilu nanti bisa menghasilkan wakil rakyat yang bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan bagi banyak orang.

Korupsi dalam Hukum Pidana

I.          PENDAHULUAN
Korupsi !!! Pejabat di Instansi ini korupsi !!! Proyek ini sarat dengan korupsi !!! Barang-barang mewah itu hasil dari korupsi !!!
Kalimat-kalimat di atas mungkin sudah sering kita peroleh, baik dari media masa maupun dari media audio visual yang sehari-hari hadir di hadapan kita. Sehingga frasa ”korupsi” sudah seperti hal yang biasa saja di telinga kita, sedangkan sesungguhnya korupsi merupakan suatu hal luar biasa dan pada saat ini, korupsi sudah menjadi masalah global antar negara yang tergolong kejahatan transnasional. Bahkan atas implikasi buruk multidimensi terhadap kerugian ekonomi dan keuangan negara yang besar, maka korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime sehingga pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas agenda pemerintahan hampir semua negara di dunia untuk ditanggulangi secara serius.
Tranparancy International, sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang concern terhadap penanganan kasus korupsi memberikan sebuah report bahwa  pada tahun 1999 Indonesia tergolong negara terkorup dari 41 negara yang diamati, yang diamati menyusul tahun 1996-2000, Indonesia tidak pernah beranjak dari dari kategori lima besar negara terkorupsi di dunia. Sedangkan menurut Political and Economic Risk Colsultacy (PERC) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang popular di Asia, dalam kurun waktu tahun 2002 – 2004, Indonesia merupakan negara yang terkorup di benua Asia.[1] Tak pelak lagi Indonesia mendapatkan stigma sebagai negara yang termasuk ‘jagonya’ korupsi, dan menjadi surga para koruptor.

                      Dalam skala internasional, korupsi di lingkungan pejabat pemerintah juga suatu masalah akut di sebagian terbesar negara-negara Asia, Amerika Latin dan Afrika. Meluasnya korupsi ini timbul karena transisi dari suatu masyarakat tradisionil yang mengalami kemajuan secara tidak serempak dalam hal mengubah loyalitas dari komunitas lama ke loyalitas pada bangsa.[2] Selain itu, korupsi merupakan suatu hal yang inheren dalam setiap bentuk pemerintah yang bagaimanapun.[3] Kasus korupsi pertama dan terbesar di Indonesia adalah yang terjadi di tubuh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) sebuah persekutuan dagang Hindia Belanda yang memonopoli perdagangan di Indonesia pada awal masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sebuah perusahaan yang dapat mengalahkan banyak kerajaan di Nusantara, ternyata hancur dari dalam karena korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabatnya. Dari hal ini dapat dilihat bahwa korupsi dapat menghancurkan banyak negara yang dipersatukan dan dipimpin VOC. Maka tidak aneh apabila korupsi ini dapat pula menghancurkan negara Indonesia jika tidak cepat segera ditanggulangi.
                     Dilihat dari gambaran di atas, maka penyakit korupsi di Indonesia dalam suatu lembaga pemerintah, walaupun itu pemerintah Belanda, ternyata sudah ada beberapa abad sebelumnya. Maka, dapat juga dimengerti kalau penyakit korupsi ini pun seperti tumbuh subur di Indonesia, terutama pada rejim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun, dimana korupsi ini seperti mendapat lahan yang tepat, dan akhirnya secara ironis dianggap sebagai suatu hal yang wajar dalam masyarakat Indonesia. Hal di atas senada dengan yang disampaikan oleh Soedarso, yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia besar kemungkinan timbul dari kultur Indonesia sendiri, dimana perbuatan korupsi ini sejak dulu secara diam-diam ditolerir oleh masyarakat.[4] Oleh karena itu, patut dicermati masalah praktek korupsi yang ada di Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan berbagai upaya untuk penanggulangannya.

II.      Pengertian “Korupsi”  dan Dampak Negatifnya
Selama ini, kosa kata ”korupsi” sudah sangat populer di Indonesia. Hampir semua orang di negeri ini, baik dari rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, pihak swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara pernah mendengar kata ”korupsi”.
Asal kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti dalam bahasa Inggris : Corruption (corrupt), dalam Bahasa Belanda : corruptie, yang kemudian turun ke bahasa  Indonesia menjadi “korupsi”.[5]
Secara harafiah, arti dari ”korupsi” adalah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dan sebagainya.[6] Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pengertian “korupsi” adalah “Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.”[7] 
Adapun dalam kriminologi, delik korupsi dapat diartikan suatu delik/perbuatan tindak pidana yang mewujudkan perbuatan melawan hukum oleh seseorang pejabat publik atau kekuasaan yang secara resmi diberikan kepadanya atau wewenang resminya atau kemungkinan yang menyertainya untuk tujuan memuaskan kepentingan pribadinya atau kepentingan pihak ketiga.
  Dengan berbagai pengertian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa korupsi mengandung pengertian yang sangat luas, yang pada intinya adalah suatu hal buruk yang bertujuan untuk memenuhi kepetingan tertentu dan bertentangan dengan norma yang berlaku.
Pengertian yuridis korupsi secara konkrit sebenarnya telah dimuat secara tegas untuk pertama kalinnya dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi dalam Undang Undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wet Boek Van Strafrecht (Wvs) yaitu KUHP Negeri Belanda pada saat menjajah negara kita. Selanjutnya rumusan-rumusan delik korupsi tersebut dimuat kembali dan dikembangkan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dipertegas lagi di dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK). Sampai saat ini Undang Undang inilah yang berlaku dan dijadikan sebagai pedoman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Bahwa suatu perbuatan telah dijadikan sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana dalam suatu perundang-undangan (kriminalisasi) sehingga perbuatan tersebut diancam dengan pidana, menandakan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang menimbulkan akibat yang sangat merugikan, tidak saja bagi individu tertentu, tetapi juga masyarakat bahkan terhadap negara. Demikian juga dengan korupsi. Perbuatan korupsi telah menimbulkan berbagai dampak negatif antara lain sebagai berikut :
1.    Korupsi menggerogoti keuangan negara, sehingga pertumbuhan perekonomian negara menuju kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.
2.    Korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang selanjutnya berimplikasi pada merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat.
3.    Korupsi menurunkan disiplin nasional, karena dengan adanya praktek kebiasaan korupsi (suap), segala sesuatu yang telah ditentukan dengan prosedur menjadi dapat disimpangi.
4.    Korupsi menyebabkan tidak meratanya tingkat potensi ekonomi dari masyarakat sehingga masyarakat di lapisan bawah (grass root) akan terpicu untuk memiliki kecemburuan sosial terhadap masyarakat kelas atas.
5.    Korupsi akan membawa masyarakat untuk tidak percaya pada hukum karena segala sesuatu akan dapat diselesaikan dengan uang pelancar (suap).
6.    Korupsi akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, karena masing-masing elemen bangsa akan saling curiga jika terdapat indikasi adanya penyimpangan dari keuangan negara.
Melihat dahsyatnya dampak negatif akibat perbuatan korupsi tersebut, diperlakukan tekad bulat dari Pemerintah Indonesia untuk dapat memberantas korupsi di negeri ini. Tekad bulat untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut juga harus dipayungi secara yuridis yaitu dengan dikeluarkannya Undang Undang sebagai dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.

III.  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU-PTPK) sebagai Perangkat Perundang-undangan Pidana Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa dari sisi perundang-undangan, maka Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK). Dalam UU-PTPK ini, tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara dan pidana denda yang sangat tinggi, bahkan diantaranya diancam dengan pidana mati dan juga ada yang disertai dengan minimum khusus. Bahkan UU-PTPK ini merupakan UU paling keras di Asia Tenggara dalam memberantas korupsi.[8]
Dalam UU-PTPK tersebut tercantum 30 macam tindak pidana korupsi yang dapat dibagi dalam 8 kelompk, yaitu :
a.    Korupsi  yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara :
1)   Pasal 2 ayat (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit  Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-”
2)   Pasal 3 :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara , dipidana penjara  seumur hidup  atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

b.    Korupsi yang terkait dengan Suap-Menyuap.
1)   Pasal 5 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
2)   Pasal 5 ayat (1) huruf b,
3)   Pasal 5 ayat (2),
4)   Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ;
5)   Pasal 6 ayat (1) huruf b,
6)   Pasal 6 ayat (2),
7)   Pasal 11,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
8)   Pasal 12 huruf a,
9)   Pasal 12 huruf b,
10) Pasal 12 huruf c,
11) Pasal 12 huruf d.
12) Pasal 13,

c.    Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan.
1)   Pasal 8,
2)   Pasal 9,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3)   Pasal 10 huruf a,
4)   Pasal 10 huruf b
5)   Pasal 10 huruf c.

d.    Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.
1)   Pasal 12 huruf e,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ;      
2)   Pasal 12 huruf f ,
3)   Pasal 12 huruf g.

e.    Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang.
1)   Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang ;
2)   Pasal 7 ayat (1) huruf b,
3)   Pasal 7 ayat (1) huruf c,
4)   Pasal 7 ayat (1) huruf d,
5)   Pasal 7 ayat (2),
6)   Pasal 12 huruf h.

f.     Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi.
Pasal 12 B  jo. Pasal 12 C.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, dengan ketentuan sebegai berikut :
a.   Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b.   Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

g.    Korupsi yang terkait dengan Benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal 12 huruf i.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Di samping itu, dalam UU-PTPK ini terdapat pula tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, artinya tindak pidana itu sendiri bukanlah merupakan perbuatan korupsi namun tindak pidana itu ”bersentuhan” langsung dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana-tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1). Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21) ;
2). Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22  jo. Pasal 28);
3). Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka pelaku korupsi (Pasal 22  jo. Pasal 29);
4). Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22  jo. Pasal 35);
5). Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22  jo. Pasal 36) ;
6). Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31).
Dengan demikan, yang disebut sebagai tindak pidana korupsi tidaklah hanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, namun juga perbuatan-perbuatan lain seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan seperti yang tercantum dalam UU-PTPK tersebut di atas.

IV.     PENUTUP
Dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pemerintah Republik Indonesia memang telah menerbitkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK) yang mempunyai ancaman pidana sangat tinggi.
Namun peraturan atau ancaman pidana yang sangat tinggi dalam UU tersebut hanya merupakan suatu prevensi tidak langsung yaitu agar orang-orang takut untuk melakukan korupsi atau terpidana korupsi jera untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Akan tetapi, yang terjadi kejahatan korupsi sendiri tetap berlangsung dengan “lancar” dan justru bermunculan dengan modus yang semakin canggih.
Dalam hal inilah, sebagai perangkat hukum pidana, UU-PTPK ini mempunyai kelemahan dalam menanggulangi korupsi sebagai suatu kejahatan. Sebagai suatu perundang-undangan pidana yang bersifat normatif sebagaimana perundangan pidana yang lain, maka UU-PTPK hanyalah merupakan suatu aturan tentang “siapa yang melakukan korupsi, perbuatan apa yang termasuk korupsi dan sanksi apa yang harus dijatuhkan terhadap pelaku korupsi”. Aturan tentang “mengapa korupsi itu terjadi dan bagaimana menghilangkan sebab korupsi” tidaklah diatur dalam UU-PTPK. Hal tersebut sebagaimana perundangan pidana yang lain, bahwa penggunaan hukum pidana (dalam hal ini UU-PTPK) hanyalah merupakan penanggulangan suatu gejala (kurieren am symptom) dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Oleh karena itu, UU-PTPK hanyalah merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif” terhadap kejahatan korupsi.
Jadi, penanggulangan kejahatan korupsi tidaklah terpaku pada penggunaan UU-PTPK saja, karena hal tersebut hanya akan bersifat fragmentair, parsial dan represif. Pemberantasan korupsi harusnya diarahkan pada upaya meniadakan (mengeliminir) dan memperbaiki keseluruhan kasus dan kondisi yang menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan korupsi.
Penanggulangan terhadap masalah korupsi ini, sebagaimana penanggulangan terhadap kejahatan yang membahayakan negara lainnya, seharusnya memang dilakukan secara integral dan komprehensif. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH menyatakan bahwa strategi dasar penanggulangan kejahatan (the basic crime prevention strategy), seyogyanya diarahkan pada upaya meniadakan (mengeliminir) atau menanggulangi dan memperbaiki keseluruhan kausa dan kondisi yang menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan (korupsi).[9]
Strategi integral yang demikian diperlukan karena kausa dan kondisi yang dapat menjadi peluang timbulnya korupsi sangat kompleks, sehingga masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, antara lain masalah sikap moral, masalah sikap hidup dan budaya social, masalah lingkungan social dan kesenjangan social ekonomi, masalah system/budaya politik, masalah lemahnya birokrasi (termasuk system pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan public. Jadi kausa dan kondisi yang bersifat kriminogen untuk timbulnya korupsi bisa terjadi di bidang moral, social, ekonomi, politik budaya, birokrasi administrasi dan sebagainya. Dalam hal inilah peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi mempunyai nilai yang sangat penting.


[1] Sam Santoso, dkk, The Art of Corruption, Lotus, Jakarta, 2003, hal xv.
[2] Mulyana W Kusumah, Aneka Permasalahn Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung, 1981, hal 78.
[3] J.E. Sahetapy, Viktimologi, Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hal 27.
[4] Soedarso, Korupsi di Indonesia, Bhatara, Jakarta, 1996, hal 14.
[5] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, 2002, hal. 4.
[6] Fockema Andreae, Kamus Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
[7] Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1976.
[8] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, 2002., hal. 69.
[9] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal 130.