Jumat, 06 April 2012

Seputar BI Checking

MANFAAT BI CHECKING

• UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI YANG DAPAT DIPERGUNAKAN
APABILA DIPERLUKAN (SEBAB ADAKALANYA NAMA KITA
DIMANFAATKAN ORANG LAIN KETIKA MENGAJUKAN
KARTU KREDIT)

• UNTUK MENGETAHUI ADA TIDAKNYA MASALAH BI CHECKING
SEBELUM MENGAJUKAN PINJAMAN

• UNTUK MENGETAHUI DI BANK MANA SAJA YANG ADA MASALAH
DALAM BI CHECKING

• UNTUK MENGETAHUI OUT STANDING TERAKHIR APABILA
TERSANGKUT DENGAN KREDIT MACET.

• UNTUK LEBIH MEMASTIKAN APAKAH BANK SUDAH MENG
UPDATE LAPORAN KE BANK INDONESIA APABILA SUDAH
MELUNASI KREDIT MACET.

• BAGI PELAMAR KERJA  KE BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN
UNTUK  MEMASTIKAN TIDAK AKAN DITOLAK KARENA TERSANGKUT
BI CHECKING. SEBAB SEKARANG LOLOS BI CHECKING SUDAH 
MENJADISALAH SATU SYARAT DITERIMA MENJADI KARYAWAN 
BANK ATAULEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
 
BAGI PEMILIK PERUSAHAAN. UNTUK MEMASTIKAN PEGAWAINYA
(TERUTAMA YANG BARKAITAN DENGAN UANG) TIDAK TERJERAT
DENGAN UTANG KARTU KREDIT / KTA SEHINGGA BERPOTENSI
MELAKUKAN FRAUD






salinan
BAB VIII
SISTIM INFORMASI DEBITUR
BI CHEKING DAN BLACK LIST
buku : Risiko Kartu Kredit; karangan Pulo Siregar; Penerbit Papas Sinar Sinanti Jakarta
Di salah satu bab terdahulu yaitu di bab III Sistim Informasi Debitur sering disebut-sebut. Oleh karena selain sering disebut-sebut, terkait juga dengan risiko itu sendiri, karena Sistim Informasi Debitur ini juga menyangkut harkat hidup orang banyak, sering di dengar tapi kurang jelas detailnya seperti apa, penulis piker ada baiknya penulis mengulas juga tentang hal tersebut.
Namun karena keterbatasan tempat, penulis hanya menyajikan ringkasannya saja, tidak seperti 2 Peraturan bank Indonesia sebelumnya yang penulis kutip secara utuh.
Khusus mengenai Sistim Informasi Debitur, karena dalam situs bank Indonesia www.bi.go.id ada ringkasannya, penulispun memutuskan untuk mengutipnya, yaitu sebagai berikut :
A. SISTIM INFORMASI DEBITUR.
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang : Sistem Informasi Debitur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784)
Berlaku : Tanggal 30 November 2007
Ringkasan :
1. Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.
2. Tujuan dari penyelenggaraan SID adalah dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku-serta meningkatkan disiplin pasar.
3. Pihak yang diwajibkan untuk menjadi Pelapor dalam SID adalah Bank Umum, BPR yang memiliki total aset sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.
4. BPR selain sebagaimana dimaksud pada angka 3, Lembaga Keuangan Non Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi Pelapor dalam SID sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.
5. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan Debitur tersebut meliputi antara lain informasi mengenai Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin, dan keuangan Debitur.
6. Pihak yang dapat meminta informasi Debitur adalah Pelapor, Debitur, atau pihak lain. Debitur dapat meminta informasi Debitur hanya atas nama Debitur yang bersangkutan kepada Bank Indonesia atau kepada Pelapor yang memberikan Penyediaan Dana kepada Debitur tersebut. Permintaan tersebut diajukan dengan permohonan tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa, dengan menunjukkan asli bukti identitas diri dan asli surat kuasa dari Debitur kepada pihak yang diberi kuasa. Pihak lain dapat meminta informasi Debitur kepada Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.
7. Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan Pelapor dalam rangka kelancaran proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Tambahan dari penulis :
Secara garis besar unjuk kerja Sistem Informasi Debitur (SID) ini adalah sebagai berikut :
  • Semua data yang terdapat dalam SID bersumber dari Laporan anggota-anggotanya, yang dilaporkan setiap bulan secara rutin mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 12 bulan berikut setelah masa laporan.
  • Tentu supaya bisa menghasilkan output yang sesuai dengan diharapkan, inputnya juga harus menyesuaikan seperti yang sudah disebutkan di atas yang harus meliputi meliputi indentitas, fasilitas kredit, plafon, baki debet, jangka waktu, kondisi pembayaran selama 24 bulan terakhir yang sekaligus menggambarkan tingkat kollektibilitas pinjaman, sehingga ketika anggota calon pemberi kredit melakukan BI Cheking, semuanya bisa tersaji secara lengkap.
  • Lalu supaya informasinya akurat, data yang dientry oleh pelapor juga harus akurat. Karena out put yang dihasilkan oleh system besumber dari data yang di entry.
Bisakah mungkin data yang ada dalam SID tidak akurat? Jawabannya Sangat bisa!. Hal yang dapat dibuktikan dari komplain Nasabah yang direspons oleh pihak Bank.
Contohnya komplain No. 135 Bab III direspons oleh Bank pada No. 39 Bab IV).
Karena data yang ada bersumber dari Laporan Anggota-anggotanya, Kalau sumbernya kurang akurat, tentu outputnya juga pasti tidak akurat. Oleh karena itulah Bank Indonesia melakukan pengenaan sanksi pabila anggotanya tidak menyampaikan data yang benar.
Selain itu, dengan diperbolehkannya Debitur atau calon debitur untuk melakukan BI Cheking, hal itu merupakan salah satu untuk melakukan cross check dan bisa langsung mengjukan komplain untuk koreksi data apabila terdapat kesalahan data yang disampaikan.
  • Tingkat kollektibilitas itu sendiri adalah gambaran dari kondisi pembayaran angsuran pinjaman, mulai dari lancar, (biasa juga disebut Golongan I), dalam perhatian khusus ( Golongan II ), kurang lancar (Golongan III ), diragukan ( Golongan IV ) atau macet ( Golongan V ).
  • Mulai dari golongan II ke atas, sudah bisa disebut kategori Non Performing Loan atau NPL.
B. BI CHEKING
Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan pengambilan keputusan.
Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.
  • Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking.
  • Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Calon nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota SID). Kalau hasilnya seperti ini, berarti tidak ada masalah ( Clear ) dengan BI Cheking. Berarti proses lainnya yang menyangkut aspek financial, aspek legal, aspek collateral bisa diteruskan.
2. Calon nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya lancar. Hasil seperti ini biasanya juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.
3. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus ( Gol II ). Hasil seperti ini biasanya tergantung kebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.
4. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak.
· Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam perhatian khusus ( Gol II ) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu kredit ditolak.
Oleh karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun suda masuk golongan Non Performing Loan ( NPL ) yang dalam hal mulai dari golongan II ke atas.
C. BLACK LIST
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.
Kenapa dibilang salah kaprah?
Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan Cek dan atau Bilyet Giro.
Seperti yang dapat disimak dalam uraian-uraian diatas, demikian juga pada bab-bab sebelumnya, terkait dengan Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, out put dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (histories) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah sering juga disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak ada dalam Sistim Informasi Debitur.


4 komentar:

  1. Halo, nama saya Victoria Alberto, korban penipuan di tangan kreditur palsu. saya telah kehilangan sekitar Rp45000.00 karena saya butuh modal besar Rp200,000.00. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses saya kehilangan anak saya. saya tidak bisa berdiri ini terjadi lagi. Maret 2016, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke ibu yang baik, Mrs Olivia Daniel, yang pada akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di sebuah perusahaan. ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk nasihat sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, dan ingin mengamankan pinjaman cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Olivia Daniel melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com ). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: (victoriaalberto78@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. silahkan dia adalah satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Halo
    Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! MARGARET PEDRO KREDIT PERUSAHAAN memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. silahkan hubungi kami hari ini melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com
    DATA APLIKASI
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Seks:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda diterapkan sebelum:
    16) Tanggal Lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus
  3. Apakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk melunasi hutang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memperbaiki bisnis Anda? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Sudahkah anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Cari tidak lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu !! Kami meminjamkan kepada perusahaan, entitas swasta dan individu dengan bunga rendah dan harga terjangkau 2%. Anda bisa menghubungi kami melalui e-mail via: (ivanaluka04@gmail.com)

    APLIKASI DATA

    1) nama ...........................
    2) Negara .......................
    3) Alamat ......................
    4) Jenis Kelamin ........................
    5) status perkawinan .............
    6) Bekerja ................
    7) nomor telepon ...........
    8) posisi di tempat kerja .....
    9) penghasilan bulanan ....................
    10) total pinjaman .........
    11) durasi pinjaman .....
    12) Tujuan pinjaman ..................
    13) Tanggal lahir ........................

    Terima kasih.

    BalasHapus
  4. Sudahkah Anda mendapat pinjaman dari bank
    Atau ada beberapa lembaga keuangan yang menolak permintaan Anda untuk satu atau lebih alasan ?.

    KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN DARI:
    - Pinjaman usaha,
    - Pinjaman modal,
    - Pinjaman real estat,
    - Pinjaman pribadi,
    - Pinjaman mahasiswa,
    - Pinjaman pertanian
    Dan lebih dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman
    untuk perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah 2%. Anda berada di sebelah kanan
    tempat untuk mendapatkan pinjaman Anda

    Hubungi kami hari ini dan dapatkan masalah keuangan Anda!

    Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    Dapatkan masalah keuangan Anda dipecahkan di sini ...

    BalasHapus