Jumat, 30 Desember 2011

Khasiat Buah Durian




Mendengar durian yang terlintas di pikiran orang adalah buah lezat tapi jahat karena kadar kolesterolnya super tinggi. Tapi jangan takut dulu, jika dimakannya tidak berlebihan durian justru bisa jadi obat.

Durian paling banyak mengandung karbohidrat, lemak dan protein. Tak cuma itu, zat-zat lain seperti serat, kalsium, asam folat, magnesium, zinc dan besi juga ada di dalamnya.

Karena kalorinya yang tinggi, buah durian bersifat panas sehingga pasien diabetes atau ibu hamil sangat tidak dianjurkan makan durian.

Bayangkan saja dalam 100 gram durian terkandung 147 Kkal. Itu artinya ketika seseorang makan 1 kg durian, jumlah kalori yang ia dapatkan 1.470 Kkal atau sudah sebanding dengan porsi makannya selama satu hari.




Durian juga banyak mengandung gula meski ada kandung mangan yang bisa menjaga kadar gula tetap stabil. Bagi ibu hamil, durian diyakini tidak baik karena mengandung banyak gula dan sedikit alkohol.

Meski belum ada penelitian yang membuktikan bahwa durian memicu kontraksi dan keguguran, ibu hamil selalu dianjurkan untuk tidak terlalu banyak makan buah ini.

Gangguan pencernaan juga bisa terjadi jika durian dikonsumsi bersama dengan minuman beralkohol. Penelitian di University of Tsukuba, Jepang bahkan membuktikan kandungan sulfur pada durian bisa menghambat metabolisme alkohol dan bisa memicu kematian.

Nah, itu semua bahaya yang ada pada durian jika memakannya terlalu banyak atau dibarengi dengan makanan tinggi kolesterol lainnya seperti daging atau alkohol.

Di sisi lain, durian yang dijuluki sebagai 'raja buah' ini juga banyak manfaatnya yang tidak hanya didapatkan dari daging buahnya tapi kulit dan daunnya juga berguna. Kulitnya bisa untuk mengusir nyamuk dan mengobati kurap sementara daunnya banyak dipakai sebagai ramuan penurun panas.

Namun karena tidak banyak orang yang mengonsumsi daun durian apalagi kulitnya, manfaat dari daging buah durian yang lezat tentu lebih mudah didapatkan.

Dikutip dari Healthmad, Jumat (12/11/2010), berikut ini adalah beberapa penyakit yang bisa diatasi dengan makan buah durian yang tidak terlalu banyak.
  1. Mengatasi sembelit karena banyak mengandung serat
  2. Mengatasi anemia karena mengandung folat atau Vitamin B9 yang dibutuhkan untuk memproduksi sel darah merah
  3. Menjaga kesehatan kulit karena mengandung Vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan dan antipenuaan
  4. Mengandung banyak potasium atau kalsium sehingga baik untuk keseahtan tulang dan persendian
  5. Asal tidak dimakan berlebihan, kandungan mangaan dalam durian bisa menjaga kadar gula darah tetap stabil
  6. Mengandung senyawa tembaga yang bisa menjaga kesehatan kelenjar tiroid
  7. Menjaga nafsu makan karena banyak mengandung thiamin atau Vitamin B1
  8. Mengatasi migrain karena mengandung senyawa riboflavin atau Vitamin B2
  9. Meredakan stres dan mengatasi depresi karena mengandung Vitamin B6 atau piridoksin
  10. Menjaga kesehatan gigi dan mulut karena mengandung posphor.

Tapi jika Anda makan durian yang didapat malah badan tidak enak, coba cek lagi berapa banyak durian yang sudah dimakan dan apa saja teman makan duriannya sehingga memicu tak enak badan.

Ciri Ciri Si Dia Selingkuh

Pria "manis" yang terlihat tak mungkin macam-macam pun bisa menjadi peselingkuh. Mulai dari selingkuh kecil hingga selingkuh berat yang berlanjut ke ranjang! Tandai ciri-cirinya!

Bukan berarti harus mencurigai pasangan Anda. Tapi, seperti anekdot "kucing disodori ikan asin pasti langsung disambar", siapa yang tak tergoda jika ada seseorang yang terus-menerus mencoba menarik perhatian kita. Karena sering bertemu, mengobrol, dan akhirnya saling curhat, perselingkuhan pun semakin mungkin terjadi. Apalagi bila kebetulan kondisi hubungan dengan pasangan pun sedang seperti mendung yang gelap.

Namun, tentu saja tak berarti solusinya adalah mengawasi dan menginterogasi pasangan selama hampir 24 jam. Yang penting, ciptakan hubungan yang kondusif di antara Anda berdua, dan belajarlah jeli membaca tanda-tanda kemungkinan adanya perselingkuhan. Dengan begitu, pengkhianatan bisa segera dihentikan, dan hubungan Anda berdua pun masih terselamatkan.

Lalu, apa saja tanda-tanda awal yang bisa dijadikan petunjuk? Marcella Bakur dan Raymon B. Green dalam buku mereka, 180 Telltale Signs Hates Are Cheating and How to Catch Them, mengungkapkan 32 tanda emosional seseorang yang sedang berselingkuh.

1. Dia lebih perhatian dari biasanya. Ini karena dia merasa bersalah kepada Anda. Namun, perhatian tersebut perlahan-lahan akan berkurang dan akhirnya menghilang setelah perselingkuhan semakin dalam.

2. Dia mulai menghujani Anda dengan hadiah. Sama seperti poin pertama, ini dilakukannya karena merasa bersalah telah mengkhianati Anda. Dengan memberikan hadiah-hadiah itulah ia bisa mengatasi rasa bersalahnya.

3. Tingkah lakunya membuat Anda merasa ada sesuatu yang tidak beres. Percayailah instink Anda. Tidak peduli dengan instink tersebut sama saja Anda "membutakan" diri dari kebenaran yang ada. Andalah yang paling tahu kebiasaan, rutinitas, dan sikap-sikapnya sehari-hari. Jadi, curigalah bila semua itu berubah.

4. Dia mulai semakin sering memancing pertengkaran. Ini adalah alasannya untuk marah dan pergi menemui kekasih gelapnya. Namun, bisa juga dilakukan karena perasaannya yang bercampur aduk setelah mengkhianati Anda.

5. Selalu membicarakan kemungkinan hubungan Anda berdua berakhir. Waspadalah jika dia mulai sering berkata, "Apa yang kamu lakukan jika hubungan kita berakhir?" atau, "Jika sesuatu terjadi pada kita berdua, saya akan selalu menyayangi kamu sebagai teman." Asal Anda tahu, kalimat berandai-andainya itu karena ada orang lain yang akan menerimanya dengan senang hati begitu hubungan Anda berdua berakhir.

6. Dia seperti Anda saat sedang mengalami PMS. Dia tampak senang dan bersemangat ketika akan pergi keluar rumah sendirian, dan langsung lesu serta lemas saat berada di dekat Anda.

7. Dia jarang bicara dengan Anda dan menjadi "dingin" seperti es batu, tidak peduli pada perasaan Anda.

8. Selera musiknya tiba-tiba berubah. Karena jadi lebih sering mendengarkan musik kesukaan "sang pacar", ia pun jadi ikut menyukai musik tersebut.

9. Harga dirinya rendah. Bukan berarti lalu dia pasti berselingkuh. Namun, orang-orang seperti ini umumnya cenderung mencari rasa aman dan umpan balik positif dari orang lain. Nah, salah satu cara mendapatkannya, ya, lewat perselingkuhan.

10. Dia terus-menerus mengkritik orang lain (lawan jenisnya). Ini adalah usahanya untuk membuat Anda berpikir bahwa orang seperti itu bukanlah tipe favoritnya, walau sebenarnya diam-diam dia tertarik.

11. Dia jadi lebih sering memberi kritik pedas kepada Anda.

12. Emosinya jadi lebih mudah terpancing terhadap komentar Anda, bahkan komentar netral sekalipun.

13. Dia tak lagi memberi perhatian kepada Anda, anak-anak, dan kehidupan keluarga.

14. Dia mulai seperti bermain "petak umpet" saat Anda berada di dekatnya. Misalnya, Sering sekali menutup pintu atau pergi menjauh saat bicara di telepon.

15. Dia tak pernah lagi memuji penampilan Anda.

16. Dia mulai berhenti mengucapkan "Aku cinta kamu.

17. Dia tampak salah tingkah atau tampak merasa bersalah saat Anda melakukan hal baik untuknya.

18. Dia justru menuduh Andalah yang berselingkuh walau tak memiliki bukti yang kuat.

19. Dia lebih memilih menghabiskan waktu bersama teman-temannya dibanding bersama Anda.

20. Dia mulai tak berminat membicarakan masa depan perkawinan Anda berdua.

21. Dia tak lagi menunjukkan kasih sayangnya kepada Anda.

22. Dia lebih memilih membaca atau menonton teve dibanding mengobrol atau bercinta dengan Anda.

23. Dia sering membicarakan masalah yang tengah dialami orang lain, terutama pada lawan jenisnya.

24. Dia mulai menggunakan kata-kata humor atau canda serta pendapat yang berbeda dari biasanya, yang tidak mencerminkan dirinya.

25. Dia semakin tidak memperhatikan anak-anaknya. Anak-anak pun merasa ada sesuatu yang salah dengan ayah mereka.

26. Dia seperti menarik diri dan menjauh. Tapi saat Anda menanyakan itu semua, dia tak ingin membicarakannya.

27. Dia tampak tidak berkonsentrasi dan tidak menunjukkan gairahnya saat bercinta.

28. Dia selalu tampak kaget atau bingung setiap bangun pagi. Ini karena tidak yakin di tempat tidur siapa dia terbangun.

29. Anda mendengarnya mengigau menyebutkan nama seseorang (nama perempuan tentunya) lebih dari satu kali.

30. Sahabat dan anggota keluarga Anda sering melihat ketegangan di antara Anda berdua, bahkan jauh sebelum Anda sendiri menyadarinya.

31. Dia mudah sekali merasa "terancam" saat Anda bertanya-tanya tentang beberapa hal kepadanya, dan merasa seperti diinterogasi.

32. Pola tidurnya berubah dari biasanya dan tampak resah.
Nah, apakah tanda-tanda tersebut juga terdapat pada pasangan Anda? Jika iya, waspadalah.

Senin, 19 Desember 2011

Hukum Memang Tidak Adil

Pendapat Kosasih, Waryono, dan Gatot, uang yang menentukan dalam hukum Indonesia (Kompas, 29/12/ 2003), bisa mewakili pendapat banyak orang di Republik ini, di mana rakyat kebanyakan sulit sekali mendapat keadilan. Keadilan hanya dinikmati kaum berduit, persis seperti plesetan semboyan hukum "everyone is equal before the law," yang lalu diembel-embeli klausul "especially for those who can afford it!" Ironis memang meski hal itu dapat dengan mudah bisa dipahami berhubung mahalnya pengacara, apalagi dengan makin kandasnya kantor pengacara kelas "rakyat", seperti YLBHI, karena tidak lagi mendapatkan dana (The Jakarta Post, 29/12/2003).

Pendapat itu tidak usah disanggah, tetapi perlu dilengkapi. Maksudnya, pendapat itu baru mencerminkan separuh dari persoalan carut-marutnya hukum di negeri ini. Separuh persoalan lagi terletak dalam ketidakadilan yang inheren dalam hukum itu sendiri. Dengan ini, mengharapkan penegakan hukum sebagai satu-satunya jalan keluar justru akan membawa ke labirin tak berujung.
Karena itu, yang perlu disadari adalah pada dasarnya hukum sendiri tidak pernah adil atau setidaknya tidak akan pernah sepenuhnya menjamin keadilan.

Pendapat beberapa orang yang dikutip di atas adalah persoalan ketidakadilan dalam penerapan, sementara harus disadari, dalam pembuatan dan dalam produknya pun hukum juga menggendong ketidakadilan. Tulisan singkat ini akan menguraikan ketidakadilan yang inheren dalam hukum itu dan usulan untuk meminimalkannya.

Ketidakadilan Hukum
Ada empat faktor penting yang membuat hukum tidak adil pada dirinya. Pertama, secara sosio-politis, hukum bersifat kompromis. Hukum bisa dipandang sebagai hasil kontrak sosial antara berbagai golongan masyarakat yang mempunyai pandangan ideologis dan kepentingan berlainan. Selain kompromi pada dirinya memuat ketidakadilan, berkait dengan hal ini ada dua hal lagi yang memberi warna ketidakadilan dalam hukum.

Yang pertama adalah mekanisme keterwakilan tiap unsur masyarakat dalam kontrak sosial itu hampir tidak mungkin sempurna, apalagi dalam sebuah negara yang begitu besar seperti Indonesia. Hal ini akan menjadi makin jauh dari ideal bila undang-undang politik suatu negara menghalangi peran serta beberapa golongan masyarakat tertentu. Kasus tarik- menarik dalam menentukan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPD, adalah salah satu contoh bagaimana mekanisme keterwakilan masyarakat pun tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Yang kedua, setelah wakil-wakil rakyat/golongan ditetapkan, mekanisme pembicaraan yang intens dan fair yang dilandasi rasa saling percaya (mutual trust) dalam menentukan hukum sebagai kompromi pun tidak akan sepenuhnya memuaskan. Kasus suap anggota DPR, mekanisme recalling anggota DPR oleh partai, serta banyaknya anggota DPR yang bolos dan atau tidur selama persidangan menunjukkan hal tersebut. Begitu pula dengan mekanisme drafting suatu hukum sering kali tidak transparan untuk khalayak banyak.

Kedua, keterikatan hukum dalam suatu dimensi ruang tertentu. Artinya, pandangan-pandangan keadilan yang dibawa para wakil rakyat/golongan untuk dibicarakan itu tidak mungkin mewakili seluruh pandangan masyarakat. Sekali lagi, dalam sebuah masyarakat yang begitu besar dengan daerah yang begitu luas, makin jauhlah mekanisme keterwakilan itu dari ideal.
Kita lihat, di negeri ini hampir semua wakil rakyat berkedudukan di Jakarta dan tidak sedikit yang sudah lama tinggal di Jakarta. Hanya sesekali saja mereka datang ke daerah pemilihannya mendengarkan aspirasi rakyat. Dengan itu, makna keadilan dari seorang wakil rakyat bisa amat berbeda dengan makna yang dikehendaki rakyat yang diwakilinya. Karena itu, wajar bila demokrasi di republik ini disebut masih amat elitis dan sepantasnya kaum elite yang mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat harus mempertegas komitmennya kepada rakyat (Kompas, 29/12/ 2003).

Ketiga adalah keterikatan hukum dalam dimensi waktu tertentu. Paralel dengan keterikatan hukum dengan dimensi ruang, dalam bentangan waktu ini pandangan keadilan dari masyarakat yang kini terjadi, yang kemudian ditampung dalam rumusan hukum, tidak akan bisa mewakili pandangan keadilan yang akan terjadi nanti di kemudian hari atau di masa datang. Seiring dengan dinamika sosial masyarakat (mencakup dinamika politik, ekonomi, dan budaya), pandangan tentang keadilan pun bersifat dinamis sehingga hukum yang telah ditetapkan akan selalu bersifat ketinggalan zaman. Apalagi di tengah arus globalisasi yang mengandaikan derasnya arus informasi dan makin lapuknya sekat-sekat ideologis masyarakat membuat nilai keadilan harus terus dirombak.

Keempat yang tidak kalah penting adalah bahasa. Hukum supaya sungguh menjadi milik publik perlu dirumuskan dalam kata dan kalimat. Menjadi jelas di sini, kata dan kalimat tidak bisa menampung seluruh ide keadilan, bahkan keadilan yang kompromis itu sekalipun.

Kata dan kalimat bukan hanya reduktif, tetapi juga statis. Artinya, rumusan baku itu tidak bisa menampung dinamika perkembangan semantis ideal keadilan. Terlebih, jika ditempatkan dalam dimensi waktu, rumusan hukum yang sekarang menjadi makin sulit menjawab kebutuhan keadilan di masa depan.

Diminimalkan
Dari paparan pendek itu, ada dua hal yang bisa dikatakan. Pertama, melihat carut-marutnya situasi hukum di Indonesia dapatlah hukum di Indonesia ini diibaratkan sebagai sebuah tembok rumah (yang notabene bisa dipandang sebagai batas sekaligus dipandang sebagai pelindung) yang begitu buruk karena empat hal. Pertama, tembok itu dibangun dengan fondasi rapuh. Kedua, tembok dibangun dengan bahan buruk. Ketiga, tembok itu berada di tempat yang iklimnya jelek. Tembok itu menjadi makin tampak rapuh jika kita melihat faktor lain, yaitu penjaganya, yang terdiri atas hakim, jaksa, pengacara, dan polisi. Bukan rahasia lagi kasus jual beli perkara banyak kali terjadi antara keempat penjaga hukum itu.

Kedua, tentang hukum umumnya, yang berarti mencakup hukum di Indonesia juga, potensi ketidakadilan yang dibawa secara inheren dalam hukum itu nyaris tidak bisa dihapuskan. Ketidakadilan yang sering dirasakan banyak orang, terlebih rakyat kecil, jelas bukan semata-mata karena struktur sosio-politis yang tidak adil, tetapi karena ketidakadilan inheren dalam hukum itu sendiri. Karena itu, yang bisa diusahakan hanyalah meminimalkan ketidakadilan.
Berhubung ketidakadilan dalam produk sulit dihindarkan, yang relatif lebih bisa diusahakan adalah meminimalkan karakter ketidakadilan yang melekat dalam proses pembuatannya. Artinya, pembenahan mekanisme keterwakilan dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembuatan hukum perlu dilakukan serius. Bila aturan untuk ini sudah tidak adil, terlalu sulit mengklaim hukum yang akan dihasilkannya adil.

Selain itu, faktor aktor juga perlu diperhitungkan. Artinya, mereka yang berperan dalam proses itu, yang dalam hal ini berarti anggota legislatif, perlu dikontrol dengan baik, bukan hanya diwajibkan mengikuti prosedur. Banyak faktor non-prosedural yang perlu diperhitungkan dan diwaspadai sehingga perlu kontrol ketat, mengingat betapa rentannya manusia mengingkari niat baiknya.
Sehubungan dengan itu, disebarkannya daftar "politisi hitam" oleh LSM-LSM bisa dilihat dalam kerangka kontrol ini. Dalam konteks pembicaraan kita, amat diharapkan pemilu nanti bisa menghasilkan wakil rakyat yang bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan bagi banyak orang.

Korupsi dalam Hukum Pidana

I.          PENDAHULUAN
Korupsi !!! Pejabat di Instansi ini korupsi !!! Proyek ini sarat dengan korupsi !!! Barang-barang mewah itu hasil dari korupsi !!!
Kalimat-kalimat di atas mungkin sudah sering kita peroleh, baik dari media masa maupun dari media audio visual yang sehari-hari hadir di hadapan kita. Sehingga frasa ”korupsi” sudah seperti hal yang biasa saja di telinga kita, sedangkan sesungguhnya korupsi merupakan suatu hal luar biasa dan pada saat ini, korupsi sudah menjadi masalah global antar negara yang tergolong kejahatan transnasional. Bahkan atas implikasi buruk multidimensi terhadap kerugian ekonomi dan keuangan negara yang besar, maka korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime sehingga pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas agenda pemerintahan hampir semua negara di dunia untuk ditanggulangi secara serius.
Tranparancy International, sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang concern terhadap penanganan kasus korupsi memberikan sebuah report bahwa  pada tahun 1999 Indonesia tergolong negara terkorup dari 41 negara yang diamati, yang diamati menyusul tahun 1996-2000, Indonesia tidak pernah beranjak dari dari kategori lima besar negara terkorupsi di dunia. Sedangkan menurut Political and Economic Risk Colsultacy (PERC) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang popular di Asia, dalam kurun waktu tahun 2002 – 2004, Indonesia merupakan negara yang terkorup di benua Asia.[1] Tak pelak lagi Indonesia mendapatkan stigma sebagai negara yang termasuk ‘jagonya’ korupsi, dan menjadi surga para koruptor.

                      Dalam skala internasional, korupsi di lingkungan pejabat pemerintah juga suatu masalah akut di sebagian terbesar negara-negara Asia, Amerika Latin dan Afrika. Meluasnya korupsi ini timbul karena transisi dari suatu masyarakat tradisionil yang mengalami kemajuan secara tidak serempak dalam hal mengubah loyalitas dari komunitas lama ke loyalitas pada bangsa.[2] Selain itu, korupsi merupakan suatu hal yang inheren dalam setiap bentuk pemerintah yang bagaimanapun.[3] Kasus korupsi pertama dan terbesar di Indonesia adalah yang terjadi di tubuh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) sebuah persekutuan dagang Hindia Belanda yang memonopoli perdagangan di Indonesia pada awal masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sebuah perusahaan yang dapat mengalahkan banyak kerajaan di Nusantara, ternyata hancur dari dalam karena korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabatnya. Dari hal ini dapat dilihat bahwa korupsi dapat menghancurkan banyak negara yang dipersatukan dan dipimpin VOC. Maka tidak aneh apabila korupsi ini dapat pula menghancurkan negara Indonesia jika tidak cepat segera ditanggulangi.
                     Dilihat dari gambaran di atas, maka penyakit korupsi di Indonesia dalam suatu lembaga pemerintah, walaupun itu pemerintah Belanda, ternyata sudah ada beberapa abad sebelumnya. Maka, dapat juga dimengerti kalau penyakit korupsi ini pun seperti tumbuh subur di Indonesia, terutama pada rejim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun, dimana korupsi ini seperti mendapat lahan yang tepat, dan akhirnya secara ironis dianggap sebagai suatu hal yang wajar dalam masyarakat Indonesia. Hal di atas senada dengan yang disampaikan oleh Soedarso, yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia besar kemungkinan timbul dari kultur Indonesia sendiri, dimana perbuatan korupsi ini sejak dulu secara diam-diam ditolerir oleh masyarakat.[4] Oleh karena itu, patut dicermati masalah praktek korupsi yang ada di Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan berbagai upaya untuk penanggulangannya.

II.      Pengertian “Korupsi”  dan Dampak Negatifnya
Selama ini, kosa kata ”korupsi” sudah sangat populer di Indonesia. Hampir semua orang di negeri ini, baik dari rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, pihak swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara pernah mendengar kata ”korupsi”.
Asal kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti dalam bahasa Inggris : Corruption (corrupt), dalam Bahasa Belanda : corruptie, yang kemudian turun ke bahasa  Indonesia menjadi “korupsi”.[5]
Secara harafiah, arti dari ”korupsi” adalah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dan sebagainya.[6] Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pengertian “korupsi” adalah “Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.”[7] 
Adapun dalam kriminologi, delik korupsi dapat diartikan suatu delik/perbuatan tindak pidana yang mewujudkan perbuatan melawan hukum oleh seseorang pejabat publik atau kekuasaan yang secara resmi diberikan kepadanya atau wewenang resminya atau kemungkinan yang menyertainya untuk tujuan memuaskan kepentingan pribadinya atau kepentingan pihak ketiga.
  Dengan berbagai pengertian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa korupsi mengandung pengertian yang sangat luas, yang pada intinya adalah suatu hal buruk yang bertujuan untuk memenuhi kepetingan tertentu dan bertentangan dengan norma yang berlaku.
Pengertian yuridis korupsi secara konkrit sebenarnya telah dimuat secara tegas untuk pertama kalinnya dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi dalam Undang Undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wet Boek Van Strafrecht (Wvs) yaitu KUHP Negeri Belanda pada saat menjajah negara kita. Selanjutnya rumusan-rumusan delik korupsi tersebut dimuat kembali dan dikembangkan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dipertegas lagi di dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK). Sampai saat ini Undang Undang inilah yang berlaku dan dijadikan sebagai pedoman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Bahwa suatu perbuatan telah dijadikan sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana dalam suatu perundang-undangan (kriminalisasi) sehingga perbuatan tersebut diancam dengan pidana, menandakan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang menimbulkan akibat yang sangat merugikan, tidak saja bagi individu tertentu, tetapi juga masyarakat bahkan terhadap negara. Demikian juga dengan korupsi. Perbuatan korupsi telah menimbulkan berbagai dampak negatif antara lain sebagai berikut :
1.    Korupsi menggerogoti keuangan negara, sehingga pertumbuhan perekonomian negara menuju kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.
2.    Korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang selanjutnya berimplikasi pada merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat.
3.    Korupsi menurunkan disiplin nasional, karena dengan adanya praktek kebiasaan korupsi (suap), segala sesuatu yang telah ditentukan dengan prosedur menjadi dapat disimpangi.
4.    Korupsi menyebabkan tidak meratanya tingkat potensi ekonomi dari masyarakat sehingga masyarakat di lapisan bawah (grass root) akan terpicu untuk memiliki kecemburuan sosial terhadap masyarakat kelas atas.
5.    Korupsi akan membawa masyarakat untuk tidak percaya pada hukum karena segala sesuatu akan dapat diselesaikan dengan uang pelancar (suap).
6.    Korupsi akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, karena masing-masing elemen bangsa akan saling curiga jika terdapat indikasi adanya penyimpangan dari keuangan negara.
Melihat dahsyatnya dampak negatif akibat perbuatan korupsi tersebut, diperlakukan tekad bulat dari Pemerintah Indonesia untuk dapat memberantas korupsi di negeri ini. Tekad bulat untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut juga harus dipayungi secara yuridis yaitu dengan dikeluarkannya Undang Undang sebagai dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.

III.  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU-PTPK) sebagai Perangkat Perundang-undangan Pidana Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa dari sisi perundang-undangan, maka Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK). Dalam UU-PTPK ini, tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara dan pidana denda yang sangat tinggi, bahkan diantaranya diancam dengan pidana mati dan juga ada yang disertai dengan minimum khusus. Bahkan UU-PTPK ini merupakan UU paling keras di Asia Tenggara dalam memberantas korupsi.[8]
Dalam UU-PTPK tersebut tercantum 30 macam tindak pidana korupsi yang dapat dibagi dalam 8 kelompk, yaitu :
a.    Korupsi  yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara :
1)   Pasal 2 ayat (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit  Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-”
2)   Pasal 3 :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara , dipidana penjara  seumur hidup  atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

b.    Korupsi yang terkait dengan Suap-Menyuap.
1)   Pasal 5 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
2)   Pasal 5 ayat (1) huruf b,
3)   Pasal 5 ayat (2),
4)   Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ;
5)   Pasal 6 ayat (1) huruf b,
6)   Pasal 6 ayat (2),
7)   Pasal 11,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
8)   Pasal 12 huruf a,
9)   Pasal 12 huruf b,
10) Pasal 12 huruf c,
11) Pasal 12 huruf d.
12) Pasal 13,

c.    Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan.
1)   Pasal 8,
2)   Pasal 9,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3)   Pasal 10 huruf a,
4)   Pasal 10 huruf b
5)   Pasal 10 huruf c.

d.    Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.
1)   Pasal 12 huruf e,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ;      
2)   Pasal 12 huruf f ,
3)   Pasal 12 huruf g.

e.    Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang.
1)   Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang ;
2)   Pasal 7 ayat (1) huruf b,
3)   Pasal 7 ayat (1) huruf c,
4)   Pasal 7 ayat (1) huruf d,
5)   Pasal 7 ayat (2),
6)   Pasal 12 huruf h.

f.     Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi.
Pasal 12 B  jo. Pasal 12 C.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, dengan ketentuan sebegai berikut :
a.   Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b.   Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

g.    Korupsi yang terkait dengan Benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal 12 huruf i.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Di samping itu, dalam UU-PTPK ini terdapat pula tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, artinya tindak pidana itu sendiri bukanlah merupakan perbuatan korupsi namun tindak pidana itu ”bersentuhan” langsung dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana-tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1). Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21) ;
2). Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22  jo. Pasal 28);
3). Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka pelaku korupsi (Pasal 22  jo. Pasal 29);
4). Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22  jo. Pasal 35);
5). Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22  jo. Pasal 36) ;
6). Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31).
Dengan demikan, yang disebut sebagai tindak pidana korupsi tidaklah hanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, namun juga perbuatan-perbuatan lain seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan seperti yang tercantum dalam UU-PTPK tersebut di atas.

IV.     PENUTUP
Dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pemerintah Republik Indonesia memang telah menerbitkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU-PTPK) yang mempunyai ancaman pidana sangat tinggi.
Namun peraturan atau ancaman pidana yang sangat tinggi dalam UU tersebut hanya merupakan suatu prevensi tidak langsung yaitu agar orang-orang takut untuk melakukan korupsi atau terpidana korupsi jera untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Akan tetapi, yang terjadi kejahatan korupsi sendiri tetap berlangsung dengan “lancar” dan justru bermunculan dengan modus yang semakin canggih.
Dalam hal inilah, sebagai perangkat hukum pidana, UU-PTPK ini mempunyai kelemahan dalam menanggulangi korupsi sebagai suatu kejahatan. Sebagai suatu perundang-undangan pidana yang bersifat normatif sebagaimana perundangan pidana yang lain, maka UU-PTPK hanyalah merupakan suatu aturan tentang “siapa yang melakukan korupsi, perbuatan apa yang termasuk korupsi dan sanksi apa yang harus dijatuhkan terhadap pelaku korupsi”. Aturan tentang “mengapa korupsi itu terjadi dan bagaimana menghilangkan sebab korupsi” tidaklah diatur dalam UU-PTPK. Hal tersebut sebagaimana perundangan pidana yang lain, bahwa penggunaan hukum pidana (dalam hal ini UU-PTPK) hanyalah merupakan penanggulangan suatu gejala (kurieren am symptom) dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Oleh karena itu, UU-PTPK hanyalah merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif” terhadap kejahatan korupsi.
Jadi, penanggulangan kejahatan korupsi tidaklah terpaku pada penggunaan UU-PTPK saja, karena hal tersebut hanya akan bersifat fragmentair, parsial dan represif. Pemberantasan korupsi harusnya diarahkan pada upaya meniadakan (mengeliminir) dan memperbaiki keseluruhan kasus dan kondisi yang menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan korupsi.
Penanggulangan terhadap masalah korupsi ini, sebagaimana penanggulangan terhadap kejahatan yang membahayakan negara lainnya, seharusnya memang dilakukan secara integral dan komprehensif. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH menyatakan bahwa strategi dasar penanggulangan kejahatan (the basic crime prevention strategy), seyogyanya diarahkan pada upaya meniadakan (mengeliminir) atau menanggulangi dan memperbaiki keseluruhan kausa dan kondisi yang menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan (korupsi).[9]
Strategi integral yang demikian diperlukan karena kausa dan kondisi yang dapat menjadi peluang timbulnya korupsi sangat kompleks, sehingga masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, antara lain masalah sikap moral, masalah sikap hidup dan budaya social, masalah lingkungan social dan kesenjangan social ekonomi, masalah system/budaya politik, masalah lemahnya birokrasi (termasuk system pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan public. Jadi kausa dan kondisi yang bersifat kriminogen untuk timbulnya korupsi bisa terjadi di bidang moral, social, ekonomi, politik budaya, birokrasi administrasi dan sebagainya. Dalam hal inilah peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi mempunyai nilai yang sangat penting.


[1] Sam Santoso, dkk, The Art of Corruption, Lotus, Jakarta, 2003, hal xv.
[2] Mulyana W Kusumah, Aneka Permasalahn Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung, 1981, hal 78.
[3] J.E. Sahetapy, Viktimologi, Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hal 27.
[4] Soedarso, Korupsi di Indonesia, Bhatara, Jakarta, 1996, hal 14.
[5] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, 2002, hal. 4.
[6] Fockema Andreae, Kamus Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
[7] Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1976.
[8] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, 2002., hal. 69.
[9] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal 130.