Bank Garansi
MENGENAL BANK GARANSI
Dalam mengimplementasikan rencan bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang
pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian. Definisi Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang
memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Manfaat :
* Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
* Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
Jenis-jenis Bank Garansi
* Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
* Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
* Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
* Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
* Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
* Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
* Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
* Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
* Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
* Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
* Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
* Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
Mungkin kita sering mendengar kata Bank Garansi / Jaminan Bank / Bank Guarantee (BG). Banyak pihak pelaku dunia usaha berkata, ”Minta saja Bank Garansi untuk Jaminannya.”
Jadi apa sesungguhnya Bank Garansi itu ?
Bank Garansi adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Bank untuk menjamin pihak lain, bila pihak pertama (pihak pemohon bank garansi) wan prestasi kepada pihak lain atas perjanjian yang telah disepakati.
Untuk memudahkan memahami bank garansi ini, mari kita lihat ilustrasi dibawah ini:
I. Ada 3 pihak dalam suatu Bank Garansi yaitu :
1. Pihak Pemohon yaitu :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya
2. Pihak Penjamin (Bank) adalah Bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi
3. Pihak Beneficiary/Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan/pihak yang menerima klaim atas bank garansi
Kondisi Bank Garansi :
Bank Garansi dicairkan/diklaim bila pihak pemohon bank garansi inkar janji/wan prestasi kepada pihak beneficiary. Karena pihak pemohon gagal janji, maka pihak beneficiary terpaksa menagih kepada pihak penjamin yaitu pihak bank penerbit bank garansi
Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui dalam dunia usaha :
1. Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali
2. Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan
3. Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4. Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar